Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Berkaitan dengan keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang atas permohonan dari PT Indo Bharat Rayon.
Keputusan mengenai kasasi Sritex diumumkan pada hari Rabu (18/12) dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Menurut informasi dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), keputusan kasasi Sritex dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi. Saat ini, status pailit Sritex telah menjadi inkrah.
Lebih lanjut, MA menyatakan bahwa perkara tersebut telah diputus dan saat ini sedang dalam tahap minutasi oleh majelis.
"Amar putusan: tolak," bunyi putusan MA, dikutip Jumat (20/12).
Secara umum, sebuah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht (inkrah) tidak dapat dibatalkan dan harus dianggap sebagai kebenaran yang telah terbukti.
Upaya penyelamatan Sritex
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat mengadakan rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas perkembangan industri tekstil dalam negeri. Termasuk upaya menjaga agar PT Sri Rejeki Isman Tbk dapat terus beroperasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung keberlangsungan industri tekstil nasional di tengah tantangan yang dihadapi.
“Presiden ingin mendapat pembaruan mengenai kondisi terkini industri tekstil, khususnya terkait Sritex. Beliau mengarahkan agar perusahaan tetap beroperasi, dan langkah teknis akan segera dicari,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
Mengenai status pailit Sritex, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kurator yang terdiri dari empat orang independen. Kemudian, terkait kemungkinan pemberian dana talangan untuk Sritex, Airlangga belum memberikan jawaban pasti.
Berapa utang Sritex?
Laporan keuangan perusahaan Sritex menunjukkan bahwa perusahaan memiliki liabilitas sebesar 1,59 miliar dolar AS atau sekitar Rp26 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang jangka panjang sebesar 1,46 miliar dolar AS dan utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dolar AS.
Di antara utang-utang tersebut, Sritex memiliki utang kepada beberapa bank, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Utang jangka pendek Sritex kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencapai 11,36 juta dolar AS. Sementara utang jangka panjangnya juga ke BCA mencapai 71,31 juta dolar AS.
Berikut rincian utang Sritex kepada perbankan dengan total 828,08 juta dolar AS:
Utang Jangka Pendek Sritex
- PT Bank Central Asia Tbk: 11,37 juta dolar AS
Utang Jangka Panjang Sritex
- PT Bank Central Asia Tbk: 71,31 juta dolar AS
- State Bank of India, Singapore Branch: 43,89 juta dolar AS
- PT Bank QNB Indonesia Tbk: 36,94 juta dolar AS
- Citibank N.A., Indonesia: 35,83 juta dolar AS
- PT Bank Mizuho Indonesia: 33,71 juta dolar AS
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk: 33,27 juta dolar AS
- PT Bank Muamalat Indonesia: 25,45 juta dolar AS
- PT Bank CIMB Niaga Tbk: 25,34 juta dolar AS
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk: 25,16 juta dolar AS
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah: 24,20 juta dolar AS
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: 23,81 juta dolar AS
- Bank of China (Hong Kong) Limited: 21,78 juta dolar AS
- PT Bank KEB Hana Indonesia: 21,53 juta dolar AS
- Woori Bank Singapore Branch: 19,87 juta dolar AS
- Standard Chartered Bank: 19,57 juta dolar AS
- PT Bank DBS Indonesia: 18,24 juta dolar AS
- PT Bank Permata Tbk: 16,71 juta dolar AS
- PT Bank China Construction Indonesia Tbk: 14,91 juta dolar AS
- PT Bank DKI: 9,13 juta dolar AS
- Bank Emirates NBD: 9,01 juta dolar AS
- ICICI Bank Ltd., Singapore Branch: 6,97 juta dolar AS
- PT Bank CTBC Indonesia: 6,95 juta dolar AS
- Deutsche Bank AG: 6,82 juta dolar AS
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk: 4,97 juta dolar AS
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk: 4,52 juta dolar AS
- PT Bank SBI Indonesia: 4,38 juta dolar AS
- MUFG Bank, Ltd.: 23,78 juta dolar AS