6 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Cek Perbedaanya!

Tiap badan usaha punya karakteristik berbeda-beda.

6 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Cek Perbedaanya!
ilustrasi Struktur Organisasi Perusahaan (freepik.com/Janoon028)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan usaha di Indonesia terdiri dari berbagai macam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan pendiriannya. Perbedaan bentuk-bentuk badan usaha tersebut antara lain terdiri dari kepemilikan, manajemen, hingga permodalannya.

Perbedaan antara bentuk badan hukum tersebut juga memiliki konsekuensi hukum dan administrasinya masing-masing. Hal ini penting diketahui terutama bagi Anda yang menjalankan kegiatan usaha dan ingin mendirikan badan usaha yang punya legitimasi hukum di Indonesia

Lantas apa saja bentuk badan hukum di Indonesia? Berikut ulasannya:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang kegiatan, modal, dan manajemennya ditangani oleh satu orang selaku pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Biasanya badan usaha perseorangan adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tanggung jawab perusahaannya tidak terbatas.

Artinya, pemiliknya bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya ke dalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.

Karakteristik perusahaan perseorangan antara lain:

  1. Dimiliki oleh perorangan
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
  3. Modal tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan

Bentuk badan usaha ini memiliki kelebihan antara lain:

  • Mudah dimulai
  • Berbiaya rendah 
  • Fleksibel dan mempunyai kebebasan dalam mengelola perusahaan;

Meski demikian, ada pula kekurangan bentuk usaha perorangan, seperti:

  • Cakupan perusahaan terbatas
  • Minimnya kemampuan membayar tenaga kerja
  • Terbatasnya kemampuan manajerial 

Firma

Ini adalah bentuk perusahaan yang didirikan beberapa orang yang secara lasung juga memimpin perusahaan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), firma adalah persekutuan yang bertujuan menjalankan perusahaan dengan menggunakan satu nama untuk kepentingan bersama.

Dalam firma, modal kegiatan usaha, termasuk besar kecilnya setoran dan imbal hasil, terutama berasal dari setoran tiap orang yang terikat dalam kesepakatan.

Modal tersebut juga tak melulu uang, melainkan bisa dalam bentuk keahlian khusus yang sangat menunjang keberhasilan firma. Keahlian itu berdasarkan kesepakatan bersama juga dapat dinilai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.

Berbeda dari perusahaan perseorangan, setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Demikian pula ihwal pembagian keuntungan yang biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan.

Kelebihan firma sebagai bentuk usaha:

  1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu orang 
  2. Lebih mudah memeperoleh kredit dengan banyaknya orang yang bertanggung jawab dan menjamin 
  3. Memiliki modal yang lebih besar ketimbang perusahhan perseorangan
  4. Mudah memperluas kerja sama dengan adanya keterlibatan banyak pemilik 

Sementara kekurangannya antara lain:

  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  2. Potensi konflik di antara pemilik lebih besar
  3. Sulitnya menarik modal ketika hendak mengundurkan diri

CV atau perseroan komanditer

CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. 

Dalam bentuk badan usaha ini, salah satu pihak bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan, sementara pihak lainnya bisa jadi hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tapi tak bersedia mempimpin perusahaan serta hanya bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.

Kelebihan CV sebagai bentuk badan usaha antara lain sebagai berikut:

  • Relatif mudah didirikan 
  • Potensi mengumpulkan modal lebih besar lebih tinggi 
  • Memungkinkan diadakannya spesialisasi dalam pengolaan usaha 
  • Pemilik dan pemimpin punya motivasi lebih besar karena menanggung amanat dari para pemodal 

Sementara kekurangannya sebagi berikut:

  • Sebagian anggota atau pemodal mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
  • Potensi perbedaan pendapat antara pemilik modal 
  • Relatif sulit mengumpulkan modal

Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas merupakan organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki oleh minimal dua orang. Dalam badan usaha ini tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan, tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. 

Pemodal badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas tidak harus memimpin perusahaan karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. 

Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Adapun berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

Persyaratan tersebut mencakup berbentuk badan hukum, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha, memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

PT juga memiliki berbagai macam jenis. 

Pertama, PT Tertutup yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. 

Kedua, PT Terbuka di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjualbelikan ke masyarakat

Ketiga, PT Domestik yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Keempat, PT Asing yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Meski demikian, pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.

Kelima, PT Perseorangan yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. 

Keenam, PT Publik yang kepemilikan sahamnya bisa dimiliki siapa saja dan terdaftar di bursa efek Indonesia.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Meski menjadi salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar, BUMN biasanya didirikan dengan tugas khusus dan tak hanya mencari keuntungan semata. 

Karekteristik BUMN antara lain:

  1. Pengawasannya dilakukan secara hirarki maupun secara fungsional oleh pemerintah
  2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
  3. Risiko perusahaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham
  4. Didirikan agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
  5. Memiliki tugas khusus, di antaranya melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
  6. Tak menjadikan profitabilitas perusahaan sebagai tujuan utama, tetapi diperbolehkan untuk memupuk keuntungan
  7. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham lebih besar. Bila sahamnya dimiliki publik, besarnya tidak lebih dari 49 persen 
  8. Dapat merilis pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
  9. Modal juga bisa diperoleh dari bantuan lembaga internasional dan pihak asing lain

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gotong royong sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Keanggotaan koperasi yaitu dapat mencakup: perorangan (yang sukarela menjadi anggota koperasi) atau badan hukum koperasi (suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi dengan lingkup lebih luas).

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur secara material dan spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun prinsip-prinsip dalam koperasi sebagai berikut:

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan dan pendidikan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil