Akhiri Swastanisasi Air Jakarta, PAM Jaya Bentuk Tim Transisi

Tim transisi akan bekerja dengan lima kluster.

Akhiri Swastanisasi Air Jakarta, PAM Jaya Bentuk Tim Transisi
Shutterstock/AlterStock.id
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta PAM Jaya akan membentuk tim transisi pengelolaan air bersih jelang berakhirnya kontrak kerja dengan dua perusahaan swasta PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada Februari 2023 mendatang.

Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang mengatakan, usai kerja sama yang dimulai pada 6 Juni 1997 itu berakhir, pengelolaan air bersih akan sepenuhnya berada di PAM Jaya, mulai dari pemurnian, distribusi hingga penagihan ke konsumen.

"Tim transisi ini akan fokus pada lima klaster," kata Hernowo dalam keterangan tertulisnya Minggu (5/12).

Priyanto mengatakan, kluster pertama tim akan fokus pada pengalihan aset dari Aetra dan Palyja ke PAM Jaya selaku regulator pengelolaan air bersih di Ibu Kota. "Klaster kedua itu business process intinya, jadi ada produksi dan pelayanan juga," ujarnya.

Kemudian pada klaster ketiga, keempat dan kelima, tim akan fokus pada sumber daya manusia (SDM), aspek hukum pemindahan pengelolaan air secara menyeluruh serta sumber utama (main source).

Menurutnya, langkah-langkah tersebut harus dipikirkan secara matang agar pelayanan yang dirasakan pelanggan tetap optimal. "Kami ingin memastikan bahwa ketika ada perubahan pengelolaan, warga yang menjadi pelanggan PAM itu nyaris tidak tahu, karena memang (faktanya) tidak ada distraction (gangguan)," jelasnya.

Cakupan Air Bersih

Sebagai informasi, kontrak kerja PAM Jaya dengan dua perusahaan swasta dalam pengelolaan air Jakarta, yakni Aetra dan Palyja, bermula dari ditandatanganinya perjanjian pada 6 Juni 1997.

Dengan mekanisme swastanisasi itu, pemerintah menargetkan cakupan pelayanan air bersih di Jakarta dapat meningkat hingga sebesar 98 persen pada akhir kontrak, yakni Februari 2023. Namun, sampai dengan 2020, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta mencatat cakupan pelayanan perpipaan air bersih di Jakarta daratan 64 persen.

Di sisi lain, perjanjian kerja sama pertama yang disepakati pada 1997 sebenarnya memberi peluang bagi pemerintah untuk memutus perjanjian dengan swasta. Di sana ditekankan lima tahun pertama adalah masa krusial untuk melihat efektivitas kerja sama tersebut.

Misalnya, konsorsium swasta harus bisa membangun 757.129 jaringan pipa dan menjual 342 juta meter kubik air dalam waktu lima tahun sejak kerja sama berjalan. Sebelum swastanisasi, PAM Jaya telah memiliki 428.764 sambungan air dan menjual 191 juta meter kubik air.

Sayangnya, saat itu tak ada tindakan atau evaluasi terhadap perusahaan yang mengelola air bersih tersebut sehingga konsorsium yang mengurusi air bersih di Jakarta dan membiarkan kegagalan swastanisasi itu berlanjut.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya