Jakarta, FORTUNE - PT Rajawali Nusindo, anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD), ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan yang diajukan PT Otsuka Indonesia.
Amar putusan perkara bernomor 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tersebut dibacakan pada Senin (5/8).
"Menetapkan Termohon (Debitur) / PT.RAJAWALI NUSINDO dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;" demikian bunyi petikan putusan tersebut.
PN Jakpus juga telah menunjuk Hakim Niaga KHUSAINI sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat tiga orang selaku tim pengurus dalam proses PKPU tersebut, yakni Frangki Boas Rajagukguk, Mulyadi, dan Febryan Reza Yusuf.
Para pengurus diperintahkan untuk memanggil para pemohon, PT Rajawali Nusindo, dan kreditur lain yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada 18 September 2024.
Rajawali Nusindo bergerak dalam bidang distribusi dan perdagangan, dengan produk-produk yang disalurkan berupa alat kesehatan, produk farmasi, hasil perkebunan, serta alat dan sarana perkebunan unggulan.
Hingga saat ini, berdasarkan informasi dalam situs web perusahaan, pelayanan PT Rajawali Nusindo tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan 43 kantor representatif di 38 provinsi.
Jumlah pelanggannya mencapai lebih dari 36.000, yang terdiri instansi pemerintah, peritel gerai modern, dan perusahaan yang tergabung dalam PT RNI Group.
PT Otsuka Indonesia, yang memohonkan PKPU atas Rajawali Nusindo, merupakan perusahaan farmasi asal Jepang yang telah berdiri di Indonesia sejak 1974.
Salah satu produk perusahaan ini adalah cairan infus yang didistribusikan ke berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia.