Panduan Cara Membuat SKDU Online

SKDU online penting untuk pengurusan berkas usaha lainnya.

Panduan Cara Membuat SKDU Online
ilustrasi riset (unsplash.com/Glenn Carstens-Peters)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Membuat SKDU secara online kini bisa dilakukan siapa saja. Sebab prosesnya semakin mudah. Bahkan lebih menghemat waktu ketimbang datang langsung ke kantor kelurahan/kecamatan terdekat.

SKDU adalah Surat Keterangan Domisili Usaha yang cukup penting karena kerap digunakan untuk mengurus dokumen legal lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak hanya itu, SKDU juga penting dalam proses pembuatan nomor Produksi Pangan Industri Rumah (PIRT), label halal dari MUI, dan sertifikasi SNI.

Lantas bagaimana cara membuat SKDU secara online?

Pertama, yang perlu diperhatikan adalah persyaratan dan berkas yang diperlukan untuk pembuatan surat tersebut. 

Antara lain mengisi formulir permohonan SKDU, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon. Kemudian, pemohon juga perlu memiliki surat keterangan persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang.

Lalu, selanjutnya adalah surat pengantar dari RT dan RW, BUKTI kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri, serta izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan. Ini juga perlu melampirkan foto tempat usaha yang diambil dari google maps.Jika pemohon merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa: akta pendirian perusahaan serta fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik Direktur.

Tahap buat SKDU online

Jika syarat-syarat dan berkas tersebut sudah disiapkan, pemohon bisa langsung membuat SKDU secara online atau daring. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka tautan pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp
  • Pada kolom perorangan/perusahaan, pilihlah perusahaan 
  • Pada kolom “tipe izin”, pilih “baru” atau “perpanjangan” sesuai keperluan

Selain secara online, seperti yang disebutkan di awa, pemohon juga bisa membuat SKDU dengan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan terdekat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: 

  • Kunjungi kantor kelurahan dan isi formulir permohonan SKDU 
  • Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai kelengkapannya
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan status kelengkapan dokumen tersebut
  • Jika dokumen lengkap, anda tinggal menunggu dokumen SKDU dikeluarkan oleh kantor kelurahan dan/atau kecamatan. 
  • Jika di hari tersebut semua pejabat yang mengurus SKDU ada di tempat, Anda bisa mendapatkan SKDU Anda pada hari yang sama.

Demikian cara membuat SKDU secara online maupun dengan datang langsung ke kantor kelurahan/kecamatan. Semoga usaha Anda laris manis tanjung kimpul; dagangan laris duit terkumpul!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024