Freeport Akan Gugat Aturan Baru Sri Mulyani Soal Bea Keluar Konsentrat

PMK baru bea ekspor berpotensi gerus kredit kas bersih PTFI.

Freeport Akan Gugat Aturan Baru Sri Mulyani Soal Bea Keluar Konsentrat
PT Freeport Indonesia (Dok.PT Freeport Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Freeport-McMoran Inc berencana menggugat tarif bea ekspor konsentrat tembaga yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli lalu.

Tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 71 tahun 2023  tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Aturan tersebut berpotensi mengurangi kredit kas bersih per unit PT Freeport Indonesia sebesar U$0,19 per pon tembaga pada paruh kedua 2023—berdasarkan volume penjualan dan perkiraan harga logam saat ini.

"PTFI tengah melanjutkan pembicaraan dengan pemerintah Indonesia mengenai penerapan aturan baru ini, dan akan menggugat serta berupaya mendapatkan pemulihan atas setiap penilaian yang diterapkan," tulis Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes, dalam dokumen laporan triwulan II-2023 Freeport-McMoran kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS, dikutip Selasa (8/8).

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mencatatkan kredit kas bersih (termasuk kredit emas dan perak) sebesar U$0,09 per pon tembaga pada kuartal kedua 2023, dan U$0,08 per pon tembaga untuk enam bulan pertama 2023, yang lebih tinggi dari kredit kas bersih U$0,02 per pon tembaga pada kuartal II-2022 dan $0,04 per pon tembaga untuk enam bulan pertama 2022. 

Peningkatan ini mencerminkan kredit emas dan perak yang lebih tinggi serta bea ekspor lebih rendah. Capaian tersebut mengimbangi peningkatan operasional yang diiringi biaya pemeliharaan bawah tanah dan pemrosesan lebih tinggi, serta dampak penurunan volume penjualan tembaga.

Biaya pemrosesan berfluktuasi seiring dengan volume logam yang dijual dan harga tembaga, sementara royalti berfluktuasi seiring dengan volume logam yang dijual serta harga tembaga dan emas.

Kenaikan biaya pemrosesan per pon tembaga dan per ons emas pada 2023 dibandingkan dengan tahun lalu disebabkan perjanjian baru PTFI dengan PT Smelting.

Harusnya bebas bea ekspor

Kepada Komisi Sekuritas dan Bursa, Freeport-McMoran juga menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai undang-undang dan peraturan untuk mendorong pengolahan hilir berbagai mineral, termasuk konsentrat tembaga.

Salah satunya, melarang ekspor konsentrat bagi perusahaan yang belum membangun smelter dan/atau tidak memiliki kemajuan atas fasilitas pengolahan yang mereka bangun.

Meski demikian, pada kuartal kedua hingga Juli 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memungkinkan ekspor terus dilakukan untuk konsentrat tembaga hingga Mei 2024 bagi perusahaan yang terlibat dalam proyek pengembangan pabrik peleburan berkelanjutan dengan kemajuan konstruksi lebih dari 50 persen.

PTFI, yang izin ekspornya telah kedaluwarsa pada 10 Juni 2023, mendapat persetujuan ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024 karena konstruksi smelter barunya di Manyar, Gresik, Jawa Timur, telah mencapai di atas 50 persen.

Sementara itu, bea ekspor PTFI harusnya dihapus efektif karena aturan Kementerian ESDM menetapkan tarif harus ditentukan berdasarkan PMK yang berlaku pada 2018—sebelum direvisi.

Namun, setelah PMK tersebut direvisi, bea ekspor untuk konsentrat tembaga ditetapkan 7,5 persen pada paruh kedua 2023, dan 10 persen pada 2024 bagi perusahaan dengan kemajuan pabrik peleburan antara 70 persen hingga 90 persen. 

Untuk perusahaan dengan kemajuan pabrik peleburan di atas 90 persen, bea ekspor mencapai 5 persen pada paruh kedua 2023 dan 7,5 persen pada 2024.

"PTFI terus membahas penerapan peraturan yang direvisi ini dengan pemerintah Indonesia dan akan melakukan protes serta upaya pemulihan terhadap setiap penilaian yang diterapkan," jelas Freeport-McMoran.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024