Jakarta, FORTUNE - PT Energia Prima Nusantara (EPN), anak usaha PT United Tractors Tbk, meneken perjanjian pengambilan bagian (subscription agreement) untuk mengakuisisi 40,476 persen saham baru yang diterbitkan oleh PT Supreme Energy Sriwijaya (SES).
Penandatanganan yang dilakukan pada Senin (7/8) itu menandai langkah United Tractors untuk masuk ke ladang usaha panas bumi.
SES sendiri merupakan salah satu pemegang saham pada PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD)—perusahaan pemegang izin panas bumi dengan kapasitas 2x49 MW yang telah beroperasi di Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sementara EPN, yang berdiri pada 2014 dan sejak 2018 telah berfokus pada pengembangan energi terbarukan, berencana menaikkan kapasitas pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Lahat menuju 2 x 110 MW, sesuai dengan perjanjian Power Purchase Agreement (PPA) mereka dengan PLN.
“Investasi di PT Supreme Energy Sriwijaya sejalan dengan strategi pengembangan usaha perusahaan dan komitmen untuk terus mengembangkan green energy business sebagai bagian dari aspirasi keberlanjutan Grup UT di 2030,” ujar Frans Kesuma sebagai Presiden Direktur UT dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/8).
Tentang Supreme Energy Sriwijaya
PT Supreme Energy Sriwijaya (SES) merupakan perusahaan yang berdiri pada 2010 dan berfokus pada pengembangan energi panas bumi. SES memiliki pengalaman dan kompetensi dalam eksplorasi, konstruksi, dan operasi PLTP.
SES tercatat sebagai salah satu sponsor dalam proyek panas bumi PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) yang telah mencapai commercial operation date pada 26 Desember 2021.
Sebelum penerbitan saham baru ini, SES dimiliki oleh PT Supreme Energy (SE). Selain SES, SE juga memiliki investasi pada dua proyek panas bumi lain, masing-masing di Muara Laboh dan Rajabasa.
Penandatanganan subscription agreement diwakili oleh Chinthya Theresa Am dan Boy Gemino Kalauserang selaku Direktur Utama dan Direktur dari EPN, juga Supramu Santosa dan Nisriyanto selaku Direktur Utama dan Direktur dari SES.
Proses penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Frans Kesuma, Hendra Hutahean selaku Presiden Direktur PAMA, dan Aditya Praristama selaku Komisaris SE.