Jakarta, FORTUNE - Instrumen investasi di Indonesia beragam, dan para pemilik modal punya banyak pilihan ke mana dananya akan ditanamkan.
DIRE atau Dana Investasi Real Estat adalah salah satunya. Produk investasi yang dikhususkan pada bidang properti dan real estate ini juga dikenal sebagai REITs (Real Estate Investment Trust).
Di Indonesia, DIRE adalah wadah yang pemerintah gunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan pada aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. Penyelenggaraannya bersandar pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 64/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Mudahnya: DIRE adalah kumpulan dana investor yang akan diinvestasikan ke aset-aset properti, baik secara langsung dengan membeli gedung, maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti.
Dalam pengelolaannya, dana DIRE wajib diinvestasikan minimal 80 persen ke sektor properti, yang 50 persennya harus berbentuk aset real estate langsung. Namun, aset berupa bangunan pada tahap konstruksi dan tanah kosong haram dijadikan sasaran penempatan dana DIRE.
Perkembangan DIRE
DIRE di Indonesia secara hukum berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang pertama kali diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK)—kini berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun hingga kini, DIRE terbilang masih sepi ketimbang instrumen investasi KIK jenis lainnya.
Pada 2012–2016 misalnya, hanya ada satu DIRE yang dikembangkan di Indonesia, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia.
DIRE yang dimulai pada 6 November 2012 dikelola Manajer Investasi PT Ciptadana Asset Management dengan bank kustodian Standard Chartered Bank
Kini, total ada 3 produk investasi DIRE yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yakni:
1. XCID dari PT Ciptadana Asset Management dengan aset portofolio Solo Grand Mall
2. XCIS dari PT Ciptadana Asset Management dengan aset portofolio Hotel Padjadjaran Suites
3. XSPI dari PT Sinarmas Asset Management dengan aset portofolio Plaza Indonesia
Meskipun demikian, OJK sangat mendukung perusahaan-perusahaan, negeri maupun swasta, untuk bergerak memasarkan DIRE. Apalagi, potensi aset DIRE di Indonesia bisa mencapai US$5 miliar atau setara Rp71 triliun—menurut Candra Ciputra, Direktur Utama PT Ciputra Development Tbk.
Dengan DIRE, geliat sektor properti diperkirakan akan semakin meningkat dan mendorong pembukaan akses lapangan kerja. Tak menutup kemungkinan pula pasar DIRE akan menarik investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
DIRE juga memberikan banyak keuntungan bagi pengembangan, pemerintah hingga investor.
Bagi pengembang, DIRE dapat meningkatkan level likuiditas dan mengurangi arus kas macet pengembang akan aset propertinya yang biasanya membutuhkan waktu balik modal yang terbilang lama.
Sementara bagi investor, DIRE dapat memfasilitasi mereka berinvestasi properti tanpa memiliki dan mengelola properti secara langsung. Selain itu, dengan DIRE mereka juga bisa melakukan diversifikasi investasi yang mengurangi risiko kerugian bagi investor.
Bagi negara, keberadaan DIRE yang mendorong pengembangan industri properti dan real estat akan turut membantu pembukaan lapangan kerja serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Bahkan, pada sektor properti yang berfokus kepada kesehatan, DIRE dapat membantu pembangunan rumah sakit agar dapat memberikan kemudahan akses masyarakat ke rumah sakit.