Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan Harga Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp13.700 per liter.
Harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 itu berlaku di SPBU Pertamina wilayah Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan penyesuaian harga BBM non-subsidi tersebut mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024 meski tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas ekonomi.
Meski demikian, Pertamina Patra Niaga akhirnya melakukan penyesuaian harga selaras dengan yang telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” ujar Heppy dikutip dari keterangan resminya, Senin (12/8).
Di samping harga Pertamax, produk BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series juga telah disesuaikan pada awal Agustus 2024.
Heppy memastikan penetapan harga Pertamax terbaru telah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi Keputusan Menteri ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
Kenaikan harga juga turut mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat.
“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” ujarnya.
Berikut harga Pertamax di berbagai wilayah:
1. Provinsi Aceh: Rp13.700
2. Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp12.600
3. Provinsi Sumatera Utara: Rp14.000
4. Provinsi Sumatera Barat: Rp14.300
5. Provinsi Riau: Rp14.300
6. Provinsi Kepulauan Riau: Rp14.300
7. Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp13.000
8. Provinsi Jambi: Rp14.000
9. Provinsi Bengkulu: Rp14.300
10. Provinsi Sumatera Selatan: Rp14.000
11. Provinsi Bangka-Belitung: Rp14.000
12. Provinsi Lampung: Rp14.000
13. Provinsi Jakarta: Rp13.700
14. Provinsi Banten: Rp13.700
15. Provinsi Jawa Barat: Rp13.700
16. Provinsi Jawa Tengah: Rp13.700
17. Provinsi DI Yogyakarta: Rp13.700
18. Provinsi Jawa Timur: Rp13.700
19. Provinsi Bali: Rp13.700
20. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp13.700
21. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp13.700
22. Provinsi Kalimantan Barat: Rp14.000
23. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp14.000
24. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp14.300
25. Provinsi Kalimantan Timur: Rp14.000
26. Provinsi Kalimantan Utara: Rp14.300
27. Provinsi Sulawesi Utara: Rp14.000
28. Provinsi Gorontalo: Rp14.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp14.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp14.000
31. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp14.000
32. Provinsi Sulawesi Barat: Rp14.000
33. Provinsi Maluku: Rp14.000
34. Provinsi Maluku Utara: Rp14.000
35. Provinsi Papua: Rp14.000
36. Provinsi Papua Barat: Rp14.000
37. Provinsi Papua Selatan: Rp14.000
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp14.000
39. Provinsi Papua Tengah: Rp14.000
40. Provinsi Papua Barat Daya: Rp14.000