Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, mengatakan izin ekspor konsentrat tembaga perusahannya akan keluar pada minggu ini setelah pemerintah memberikan surat rekomendasi persetujuan ekspor pada Selasa (4/6).
Hanya saja, PTFI saat ini masih merampungkan sejumlah persyaratan perizinan ekspor yang diminta oleh pemerintah. Salah satunya terkait revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PTFI.
"Setelah kami revisi, RKAB-nya selesai. Itu segera kami sampaikan. Mungkin pekan ini. Revisi RKAB sudah ada, lagi di-review oleh pemerintah," ujarnya di IDN Media HQ, Kamis (6/6).
Dalam kesempatan tersebut, Tony juga menyampaikan bahwa PTFI sedang memulai persiapan eksplorasi untuk rencana investasi hingga 2061 jika izin perusahaannya dapat kembali diperpanjang.
Eksplorasi tersebut akan menentukan besaran invstasi yang diperlukan dengan mempertimbangkan jumlah cadangan yang ada di tambang bawah tanah Deep MLZ.
"Untuk bisa men-develop itu, dari sekarang bisa kita develop kira-kira 10 sampai 12 tahun," katanya.
Tunggu PTFI cabut klaim keuangan
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan telah memberikan surat rekomendasi persetujuan ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Kementerian Perdagangan.
“PMK-nya keluar hari ini,” ujar Arifin ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa lalu.
Adapun peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan terbit hari ini berkaitan dengan kelanjutan ekspor PTFI. Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan surat perizinan ekspor untuk PTFI.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan perpanjangan izin ekspor lumpur anoda dan konsentrat yang semula berakhir pada 31 Mei 2024 menjadi 31 Desember 2024.
Meskipun demikian, saat ini pemerintah menunggu PTFI untuk mencabut klaim PTFI yang berhubungan dengan keuangan perseroan.
“Freeport ada yang kita tunggu, besok harus dia keluarkan. Besok harus keluarkan surat pencabutan klaim-klaimnya dia. Ada klaim-klaim keuangan, ya,” ujar Arifin seperti dikutip Antara.