Jakarta, FORTUNE - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memastikan bakal kembali maju untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Batu Bara Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pada 17 Oktober 2022, manajemen PTBA mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa perseroan tersebut tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK batu bara blok itu.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, menyatakan perusahaanya berminat memiliki mayoritas saham paling tidak 51 persen jika diizinkan kembali maju dalam proyek. “51 persen ini PTBA sendiri,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) di Komisi VII, Selasa (6/12).
Menurut Arsal, minat perusahaanya untuk masuk ke blok Kohong Telakon sesuai dengan rekomendasi RDP bersama Komisi VII pada 28 November 2022. Dari rekomendasi yang telah disepakati saat itu, Direktur Utama PTBA membatalkan surat kepada Menteri ESDM mengenai Bukit Asam yang tidak lagi menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK.
Blok Kohong Telakon memiliki luas 21.630 hektare, terdiri dari 5.543 hektare hutan lindung; 10.822,30 hektare hutan produksi, dan 5.264,70 hektare hutan produksi terbatas. Potensi sumber daya batu baranya 305,6 juta ton dengan cadangan 155,6 juta ton. Total komitmen investasi yang harus dibayarkan Rp212.185.200.000.
Arsal menyatakan pihaknya tinggal menunggu surat yang telah disampaikan kepada Kementerian ESDM. “Rekomendasi [RDP komisi VII] sudah kami jalankan dengan mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada tanggal 1 Desember 2022,” tuturnya.
DPR minta penawaran WIUPK ditunda
Dalam rekomendasi RDP Selasa (6/11), Komisi VII meminta pemerintah menunda seluruh proses penawaran WIUPK Kohong Telakon. Keputusan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 217/G/2022/PTUN JKT tanggal 28 September 2022, yang memerintahkan menteri ESDM untuk menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa selama proses persidangan berlangsung, sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap
Objek sengketa dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 172.K/MB.05/MEM.B/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang WIUPK Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin, menyatakan proses lelang WIUPK itu hingga kini berpedoman pada berbagai aturan perundang-undangan, antara lain Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan bahwa IUPK yang diberikan oleh menteri memerhatikan kepentingan daerah dapat diberikan kepada BUMN, BUMD atau badan usaha swasta.
Lalu, ada pula Pasal 75 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 yang menyatakan menteri dalam memberikan WIUPK kepada BUMN, BUMD atau badan usaha swasta harus terlebih dahulu memberikan penawaran terhadap BUMN dan BUMD dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020 Jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan jika hanya satu BUMN yang berminat dan memenuhi persyaratan dalam penawaran WIUPK dengan cara prioritas, maka WIUPK langsung diberikan pada BUMN tersebut
Kondisi penawaran WIUPK Blok Kohong Telakon sebagai berikut:
- Penetapan WIUPK eks PT AKT sesuai Keputusan Menteri ESDM 172.K/MB.05/MEM.B/2022 tentang WIUPK Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 8 Juli 2022. Setelah PT AKT diterminasi mengikuti putusan MA, ditetapkan lah WIUPK eks PT AKT tersebut
- Kemudian pada 12 Juli 2002 diberikan penawaran WIUPK secara prioritas oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat nomor T-203/MB.05/MEM.B/2022 tanggal 8 Juli 2022 dan kepada BUMN melalui surat nomor T-204/MB.05/MEM.B/2022 tanggal 8 Juli 2022
- Kemudian pada 14 Juli 2022, terbit pernyataan minat dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengusahakan WIUPK blok tersebut dengan menunjukkan BUMD Banama Tingang Makmur
- Kemudian ada juga pernyataan minat dari PT Bukit Asam untuk mengusahakan WIUPK blok tersebut
- Kemudian pada 19 Agustus 2022, keluar surat Menteri ESDM terkait tindak lanjut penawaran WIUPK yang diterima PTBA dan pada 24 Agustus surat yang sama dikirimkan kepada Gubernur Kalteng. Isinya, para pihak diberi waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar bersepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut
- Kemudian, pada 28 September terdapat putusan PTUN nomor 217/G/2022/PTUN JKT tanggal 28 September 2022 yang memerintahkan menteri ESDM untuk menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa berupa Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 172.K/MB.05/MEM.B/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang WIUPK Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Kemudian PTBA pada 17 Oktober 2022 menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas Batu Bara blok Kohong Telakon
- Dilanjutkan dengan pernyataan minat oleh Perusda Banama Tingang Makmur dari Kalimantan Tengah melalui surat nomor 095/BTM-1/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal pernyataan minat atas WIUPK Kohong Telakon Kabupaten Murung Raya yang pada intinya berniat untuk mengusahakan blok tersebut
- Menteri ESDM melalui surat nomor T-6698/MB.05/MEM.B/2022 pada 22 November hal penunjukan langsung pengusahaan WIUPK Batu Bara Blok Kohong Telakon kepada Perusda Banama Tingang Makmur