Jakarta, FORTUNE - Waskita Toll Road (“WTR”) melalui anak usahanya PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) telah menandatangani perjanjian restrukturisasi atas fasilitas kredit sindikasi dengan nilai Rp4,5 triliun pada 24 Juli lalu.
Director of Finance & Risk Management Waskita Toll Road, Edie Rizliyanto, mengatakan restrukturisasi ditujukan untuk menyesuaikan kemampuan membayar utang kepada para kreditur hingga memenuhi kewajiban untuk mempertahankan financial covenant sesuai dengan perjanjian kredit sindikasi.
"Dengan dilakukannya restrukturisasi fasilitas kredit investasi ini, diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan ke depannya," kata Edie dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (26/7).
Sindikasi tersebut melibatkan sembilan kreditur yang terdiri dari tiga bank BUMN (Himbara) dan enam bank daerah.
Tiga bank BUMN dimaksud, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Raya Indonesia Tbk (anak usaha BRI).
Sementara 6 bank daerah terdiri dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, serta PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Tingkat suku bunga turun
Edie menjelaskan restrukturisasi dilakukan atas fasilitas tranche 1, tranche 2, dan tranche 3. Dengan adanya perjanjian restrukturisasi ini, maka terdapat penurunan tingkat suku bunga semula.
Suku bunga yang dibayarkan mulai 25 Maret 2023 sampai Desember 2025 adalah 3 persen, pada 2026 sebesar 3,75 persen, dan sebesar 4 persen bunga dibayarkan pada 2027 sampai dengan 2028. Kemudian, pada 2029 sampai dengan 2035 bunga dibayarkan sebesar reference rate plus margin.
KKDM adalah anak usaha PT Waskita Toll Road dengan kepemilikan 73,9 persen, dan merupakan pengelola ruas tol Bekasi yang telah beroperasi penuh sepanjang 16,77 km.