Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-65/D.06/2024 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024 dan pencabutan usaha berlaku efektif sejak 1 September 2024.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari hasil dari proses penggabungan usaha (Merger) antara PT BCA Multi Finance dan PT BCA Finance. Dalam merger tersebut, BCA Finance menjadi entitas yang menerima penggabungan.
Proses merger ini tercatat dalam Akta Penggabungan Nomor 135 yang disusun pada 15 Agustus 2024 oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang terdaftar di Jakarta Barat. Akta tersebut juga telah didaftarkan di sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dengan surat bernomor AHU-AH.01.09-0246695 yang dikeluarkan pada 1 September 2024.
Tanggung Jawab
Sebagai bagian dari merger, BCA Finance kini bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha yang sebelumnya dilakukan oleh BCA Multi Finance yang mencakup operasional, aset, modal saham, karyawan, izin usaha, serta seluruh kewajiban dan aktiva lainnya yang sebelumnya yang dimiliki oleh BCA Multi Finance.
Dengan pencabutan izin usaha BCA Multi Finance, maka BCA Finance menjadi satu-satunya entitas yang melanjutkan kegiatan usaha pembiayaan yang sebelumnya dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.
Merger ini diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat, salah satunya adalah peningkatan efisiensi operasional. Dengan berfokus pada satu entitas, BCA Finance diharapkan bisa lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya, memperkuat posisinya di industri pembiayaan, serta meningkatkan daya saing di pasar Indonesia.
Pencabutan izin usaha PT BCA Multi Finance merupakan langkah yang strategis dalam rangka konsolidasi usaha, yang pada akhirnya bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi perkembangan industri pembiayaan di Indonesia.