Jakarta, FORTUNE – Aksi bisnis merger dan akuisisi kerap dianggap sama. Padahal, baik merger maupun akuisisi memiliki sejumlah perbedaaan mendasar, baik dari segi pengertian maupun tujuannya.
Dilansir dari Investopedia, merger merupakan penggabungan antara dua perusahaan untuk membentuk suatu bisnis yang nantinya dikerjakan secara bersama-sama. Setelah merger, akan ada satu perusahaan utama yang bertahan, dan satu perusahaan lain bergabung. Dalam arti lain, merger merupakan keputusan dua atau lebih perusahaan untuk bergabung menjadi satu kesatuan.
Menurut laman Binus University, perusahaan yang menerima penggabungan usaha masih tetap ada. Sedangkan, perusahaan yang menggabungkan diri bubar tanpa likuidasi.
Sementara itu, akuisisi merupakan perusahaan yang mengambil alih kepemilikan perusahaan lain dengan cara membeli sahamnya, demikian laman Accurate. Hal ini terjadi jika perusahaan yang diakuisisi adalah perusahaan berbentuk PT.
Pada sisi lain, akuisisi bisa dilakukan juga terhadap aset perusahaan, yakni pada perusahaan perseorangan, persekutuan (CV dan firma), dan badan hukum (PT atau Koperasi).
Nantinya, setelah proses akuisisi, perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi sama-sama tetap hidup. Namun, ada pula akuisisi yang diikuti dengan merger sehingga perusahaan yang diakuisisi digabungkan dan kemudian bubar tanpa likuidasi.
Situs web OCBC NISP melansir, perbedaan utama dari merger dan akuisisi adalah hak pengelolaan perusahaan. Jika pada merger, perusahaan yang tergabung masih berhak untuk mengelola perusahaan masing-masing.
Sedangkan, perusahaan yang diambil alih seluruh asetnya akan diambil oleh perusahaan yang melakukan akuisisi. Dengan begitu, setelah proses akuisisi rampung, pengelolaan aset tersebut diserahkan oleh perusahaan pengambil alih. Dalam istilah yang lebih sederhana, perusahaan yang terakuisisi menjadi milik dari pengakuisisi.
Poin perbedaan
Dikutip dari laman Accurate, berikut sejumlah poin perbedaan antara aksi bisnis merger dengan akuisisi beserta penjelasannya.
- Nama perusahaan. Beberapa perusahaan yang memutuskan untuk merger akan membentuk nama perusahaan baru, yang tidak terjadi pada akuisisi. Perusahaan yang diakuisisi masih akan memiliki nama yang sama, tetapi tercatat di bawah perusahaan pengakuisisi.
- Skala operasional. Merger umumnya terjadi pada perusahaan dengan skala operasional yang setara. Sedangkan, perusahana yang diakuisisi biasanya memiliki skala usaha yang lebih kecil dari perusahaan pengambil alih.
- Legalitas. Merger biasanya memiliki proses yang lebih kompleks dan sulit. Sebab, di dalam aksi tersebut, terdapat banyak dokumen legal yang mesti dipenuhi. Sementara, proses akuisisi cenderung bisa berjalan lebih cepat.
- Wewenang. Setelah merger, setiap perusahaan yang tergabung di dalamnya akan dianggap setara alias tidak ada yang lebih rendah maupun lebih tinggi kedudukannya. Sementara pada akuisisi, perusahaan yang mengambil alih tentunya memiliki kuasa pada perusahaan yang diakuisisi. Dengan begitu, wewenang perusahaan pengakuisisi lebih besar.
- Manajemen. Struktur manajemen tidak banyak mengalami perubahan pada perusahaan usai merger. Sedangkan dalam akuisisi, perusahaan yang diambil alih biasanya mesti siap mengalami perubahan dalam struktur manajemennya.
- Tujuan. Terakhir, perbedaan menonjol antara merger dengan akuisisi dapat dilihat dari tujuannya. Penggabungan usaha memiliki beberapa tujuan, seperti meminimalisir biaya operasional, memperluas pangsa pasar, maupun meningkatkan pendapatan. Sedangkan, akuisisi bertujuan meningkatkan kapasitas produksi, serta menghasilkan lebih banyak variasi produk.