Jakarta, FORTUNE – Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah pasar persaingan tidak sempurna termasuk pasar monopoli. Lantas, apa itu pasar monopoli? Serta bagaimana ciri-ciri struktur pasar monopoli dan contohnya?
Dikutip dari pelbagai sumber, pasar monopoli merupakan kondisi ketika hanya ada satu atau sedikit penjual di dalam pasar yang menjual barang atau jasa kepada konsumen. Penjual tersebut praktis tak memiliki pesaing. Dengan demikian, di pasar monopoli ini tak terjadi kompetisi antara penjual.
Menurut Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/ pemasaran barang dan/ atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Perusahaan monopoli merupakan pengendali di pasar, serta penentu harga. Pada gilirannya, pelaku tersebut bisa meraup keuntungan secara maksimal.
Pasar monopoli merupakan salah satu bentuk contoh pasar persaingan tidak sempurna. Adapun pasar persaingan tidak sempurna ini merujuk kepada struktur pasar dengan jumlah penjual lebih sedikit ketimbang pembeli. Penjual yang berada dalam pasar ini bahkan dapat menjadi satu-satunya pihak yang menjual barang atau jasa.
Ciri-ciri pasar monopoli
Untuk lebih mudah memahami pasar monopoli, berikut lima ciri-cirinya, menurut buku Pengantar Ekonomi Mikro (2020) yang dikutip oleh laman akseleran.
- Barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari pelaku lain. Artinya, mau tak mau, konsumen harus hanya membeli di perusahaan jika memerlukan produk itu.
- Barang yang diperjualbelikan tidak dapat digantikan oleh barang lain.
- Perusahaan lain sulit ikut masuk dan bersaing dalam industri tersebut. Dengan begitu, perusahaan monopoli menjadi pelaku tunggal di pasar.
- Lantaran tak ada persaingan, perusahaan monopoli menentukan sendiri harga jual produknya karena tak ada persaingan.
- Produk yang diperjualbelikan jarang diiklankan karena semua orang secara otomatis akan membeli di perusahaan tersebut. Iklan biasanya dibuat sebagai bagian untuk menjaga hubungan dengan konsumen, bukan promosi.
Contoh pasar monopoli
Praktik monopoli ini terjadi baik di tingkat ekonomi nasional maupun internasional. Namun, tiap negara memiliki kebijakan masing-masing perihal pasar persaingan tidak sempurna tersebut.
Indonesia pada dasarnya melarang melarang praktik monopoli sesuai UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Meski demikian, negara mengizinkan sejumlah praktik monopoli, terutama yang pada barang dan jasa yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Dalam hal ini, monopoli itu dilakukan lewat badan usaha milik negara (BUMN), seperti PT Perusahaan Listrik Negara sebagai penyedia listrik, PT Pertamina selaku pemasok bahan bakar, PT Kereta Api Indonesia penyedia layanan kereta api, dan lain-lain.
Sedangkan di luar negeri, contoh praktik monopoli ini, di antaranya Google, Microsoft, sampai Meta (Facebook, Whatsapp, dan Instagram). Memang sejumlah perusahaan teknologi itu mempunyai kompetitor. Meski demikian, kekuatannya belum sebesar dengan raksasa teknologi tersebut.