Jakarta, FORTUNE – Industri penerbangan mulai menerapkan kebijakan perjalanan terbaru dari pemerintah, yakni penghapusan persyaratan tes antigen dan PCR bagi penumpang domestik. Para pelaku berharap pelonggaran persyaratan tersebut dapat berdampak positif terhadap pemulihan industri.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan perseroan optimistis bahwa kebijakan tersebut dapat mengakselerasi pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.
“Hal ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi seluruh aktivitas masyarakat,” kata Irfan kepada Fortune Indonesia, Rabu (9/3).
Garuda Indonesia telah mengimplementasikan aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 21 Tahun 2022, kata Irfan. Dengan aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun penguat (booster) tidak lagi memerlukan hasil pemeriksaan COVID-19.
Irfan berharap masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan norma baru.
Air Asia juga sudah mengimplementasikan kebijakan serupa, Maskapai tersebut turut mengingatkan bahwa bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil pemeriksaan COVID-19, yaitu: tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
“Semoga dengan adanya kebijakan terbaru ini, industri pariwisata bisa kembali pulih,” demikian pernyataan Air Asia seperti dikutip dari akun Instagram @airasiasuperapp.id.
Kepada Fortune Indonesia, Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan Lion Air senantiasa melaksanakan ketentuan yang diberlakukan pemerintah di masa pandemi COVID-19.
Pembaruan tentang kasus Covid-19 dan angka penerbangan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeklaim situasi pandemi menunjukkan perbaikan. Kemarin, Kemenkes mencatat angka kesembuhan yang tinggi pada 55.128, naik dibandingkan angka kesembuhan sehari sebelumnya pada 48.800. Angka kesembuhan diikuti pula oleh jumlah kasus aktif yang turun dari 448.274 menjadi 422.892. Imbasnya, angka keterisian rumah sakit juga turun menjadi 27 persen secara nasional.
Meski begitu, kasus kematian Covid-19 belakangan menunjukkan tren kenaikan. Data Kemenkes pada 8 Maret menunjukan pasien meninggal bertambah 401 orang. Total angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 150.831 orang.
Jika melihat data mingguan hingga Selasa kemarin, angka kematian akibat Covid-19 dalam tujuh hari terakhir di Indonesia 2.095 orang. Dengan jumlah tersebut, Worldometer menempatkan angka kematian Covid-19 dalam sepekan di Indonesia sebagai urutan tertinggi di Asia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun lalu jumlah penumpang penerbangan domestik 30,07 juta orang, turun 7,18 persen dari 32,39 juta pada 2020. Sebagai perbandingan, pada 2019 jumlah penumpang domestik mencapai 76,69 juta orang.
Namun, BPS mencatat pemulihan jumlah penumpang pada awal tahun ini. Pasalnya, jumlah penumpang penerbangan domestik pada Januari mencapai 3,89 juta orang, atau naik 66,59 persen dari 2,34 juta orang pada periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).