25 Contoh BUMS: Pengertian, Jenis, dan Ciri-Cirinya

Kenali jenis badan usaha yang satu ini

25 Contoh BUMS: Pengertian, Jenis, dan Ciri-Cirinya
ilustrasi kantor BUMS (unsplash.com/Israel Andrade)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Selain Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Perusahaan swasta juga ikut ambil bagian dari perekoniman Indonesa. BUMS adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta. Badan usaha ini cukup berkembang di Indonesia dan turut memajukan perekonomian negara.

Lantas, apa saja contoh BUMS yang ada di Indonesia? Melalui penjelasan di bawah ini, Anda akan memahami apa itu BUMS, ciri-ciri, jenis, dan contoh perusahaannya. 

Pengertian BUMS

ilustrasi kantor BUMS (unsplash.com/Alex Kotliarskyi)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang hampir seluruh atau seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.

Tujuan dari didirikannya BUMS ini adalah untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin demi mengembangkan usahanya.

Dengan adanya usaha yang berkelanjutan, BUMS mampu membantu pemerintah dalam meningkatkan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi negara.

Mekipun dimiliki pihak swasta, pemerintah juga turut mengawasi pergerakan usahanya.

Ada juga aturan-aturan dari pemerintah yang harus tetap dijalankan oleh perusahaan milik swasta.

Semuanya dilakukan agar usaha yang dibangun tetap sehat dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah membolehkan BUMS bergerak di beberapa sektor di luar objek vital.

Perbedaan BUMS dengan BUMN adalah tujuan dan pemiliknya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seluruh modalnya dimiliki pemerintah dan bertujuan untuk memakmurkan rakyat.

Jenis-jenis BUMS

ilistrasi perusahaan BUMS (unsplash.com/Christina)

Contoh BUMS di Indonesia cukup beragam. Meskipun begitu, perushaan tersebut bisa terbagi menjadi tiga jenis utama. Berikut ini beberapa jenis-jenis BUMS.

  • BUMS nasional adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh masyarakat atau pengusaha dalam negeri.
  • BUMS asing adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh warga negara asing. Untuk memiliki usaha di Indonesia, biasanya perusahaan asing menanamkan modalnya dan mendirikan usahanya di sini.
  • BUMS campuran adalah kombinasi dari BUMS nasional dan BUMS asing. BUMS campuran modalnya dimiliki oleh perusahaan atau warga asing dan lokal. Biasanya, BUMS campuran didirikan melalui jalur kerja sama.

Ciri-ciri BUMS

ilustrasi kantor BUMS (unsplash.com/Christina)

Sebagai badan usaha, BUMS memiliki beberapa ciri-ciri yang bisa dipahami agar dapat dibedakan dengan BUMN. Ciri-ciri utama BUMS adalah:

  • Tujuan utamanya adalah memaksimalkan keuntungan
  • Usaha yang dijalankan secara langsung dapat diawasi oleh pemilik
  • Modalnya dimiliki oleh perseorangan atau pihak swasta.

Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta

ilustrasi kantor BUMS (unsplash.com/Jason Goodman)

BUMS ini dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut ini adalah bentuk-bentuk BUMS yang ada di Indonesia:

1. Firma

Firma adalah usaha gabungan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan satu nama serta membagi keuntungannya sama rata.

Anggotanya sudah saling mengenal dan menggunakan nama bersama dalam satu usaha. Namun, resiko kerugian tidak terbatas. Ketika perusahaan mengalami kebangkrutan, seluruh aset pemilik usaha dapat disita.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer atau CV adalah suatu usaha yang didirikan dua orang atau lebih di mana salah satu anggotanya memberikan modal. Tujuannya agar badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai badan hukum.

Dalam kegiatan operasionalnya, terdapat sekutu aktif dan pasif serta memiliki sistem manajemen yang pasti.

3. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dan harus berbadan hukum. Agar berbadan hukum, pendirian PT harus dicatat oleh notaris. Hal tersebut sama seperti badan usaha pada umumnya.

PT juga memiliki beberapa kelebihan seperti mudah memperoleh tambahan modal, mempunyai kemungkinan besar untuk mendapatkan tenaga yang profesional, dan kesinambungan perusahaan terjamin.

4. Badan usaha perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan BUMS yang paling sederhana. Pasalnya, badan usaha ini didirikan oleh satu orang.

Pemilik perusahaan akan bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang terjadi karena modalnya berasal dari pemilik badan usaha itu sendiri. 

Contoh BUMS di Indonesia

Ilustrasi BCA. Shutterstock/Vivi Octiasari

BUMS adalah badan usaha yang cukup besar dan ada di berbagai sektor. Di bawah ini adalah contoh BUMS yang ada di Indonesia:

  1. PT Bank Central Asia 
  2. PT Indofood Sukses Makmur 
  3. PT Exxon Company 
  4. PT HM Sampoerna Tbk 
  5. PT Campina Ice Cream Industry
  6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  7. PT Agung Podomoro Group
  8. PT XL Axiata
  9. PT Lion Air
  10. PT Yamaha Indonesia
  11. PT Maspion
  12. PT Astra Internasional
  13. PT Unilever Indonesia
  14. PT Panasonic
  15. PT Gudang Garam Tbk
  16. PT Holcim 
  17. PT Djarum
  18. PT Union Metal 
  19. PT Fastfood Indonesia
  20. PT Media Nusantara Citra 
  21. PT Vision Global Teknologi
  22. PT Santos Jaya Abadi
  23. PT Tirta Investama
  24. PT Indosat Tbk
  25. PT Net Mediatama Televisi

Itu dia penjelasan lengkap mengenai pengertian BUMS, ciri-ciri, jenis, serta beberapa contoh BUMS. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi