Jakarta, FORTUNE - PT Axa Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah. Produk ini memberikan manfaat perlindungan saat peserta masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi berdasarkan prinsip syariah. Lewat Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, pemegang polis bisa mewujudkan amanahnya kepada diri sendiri, orang lain dan ibadahnya.
“Asuransi Perlindungan Amanah Syariah kami hadirkan dengan deretan manfaat jiwa, kesehatan, hingga manfaat akhir masa asuransi yang bisa digunakan untuk mewujudkan amanah nasabah,” kata Direktur AXA Mandiri, Uke Giri Utama di Jakarta, Selasa (19/3).
Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dilengkapi dengan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis. Amanah lain yang bisa diwujudkan adalah menjaga risiko finansial keluarga dengan manfaat rawat inap (harian, ICU dan pemulihan). Yang juga penting, manfaat akhir masa asuransi hingga 115% dari dana kontribusi dasar yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa asuransi.
Keunggulan lain Asuransi Perlindungan Amanah Syariah adalah fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45% dari nilai santunan asuransi. Terakhir dan juga penting Asuransi Perlindungan Amanah Syariah memberikan layanan berupa pemulasaran jenazah untuk wilayah Jabodetabek bagi nasabah yang memilih fitur wakaf.
Pemegang polis juga berkesempatan mendapatkan surplus underwriting dana tabarru selama masa asuransi. Dana tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis yang akan digunakan apabila terjadi risiko pada peserta dan penggunaan dana tabarru sesuai dengan perjanjian asuransi syariah yang berlaku. Melalui dana tabarru pemegang polis dapat menolong pemegang polis lainnya saat terjadi risiko.
“Produk ini sejalan dengan life-stage campaign dari AXA Mandiri yang mengajak masyarakat untuk mengelola risiko sejak tahap awal kehidupan hingga masa akhir atau dengan kata lain expect the unexpected,” lanjut Uke.
Asuransi Perlindungan Amanah Syariah terdiri dari plan basic, plan plus dan plan max dengan pilihan masa pembayaran kontribusi 5 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 8 tahun atau masa masa pembayaran kontribusi 10 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 15 tahun. Untuk plan basic, peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir asuransi.
Untuk plan plus peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis. Sedangkan untuk pemilik polis plan max akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis, dan manfaat rawat inap (harian, ICU dan pemulihan).
Produk teranyar AXA Mandiri ini bisa ditemukan di seluruh cabang Bank Syariah Indonesia (BSI). Informasi lebih lanjut mengenai bisa ditemukan dengan mengunjungi halaman https://axa-mandiri.co.id/asuransi-perlindungan-amanah-syariah.