Dalam sebuah bisnis yang sahamnya dipegang tidak hanya oleh satu pihak, ada agenda tahunan yang biasa dikenal dengan istilah RUPS. Agenda tahunan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas. Mungkin banyak yang belum tahu tentang pengertian RUPS.
Pengertian RUPS
RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang biasanya dilakukan setiap satu tahun sekali. Rapat bisnis tersebut menjadi salah satu wadah bagi para pemegang saham untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka secara formal berdasarkan laporan atau keterangan yang sudah diberikan.
Pendapat yang disampaikan oleh para pemegang saham harapannya bisa didengar oleh anggota pemegang saham lainnya, komisaris, dan direksi. Jika masukan disetujui, maka pendapat tersebut akan menjadi instruksi paten yang harus dilakukan oleh perusahaan.
Masa depan perusahaan akan sangat bergantung pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham ini. Setiap pendapat yang masuk akan diolah dan didiskusikan bersama sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan keputusan. Itulah mengapa RUPS merupakan agenda penting yang tidak bisa diadakan sembarangan.
Jenis-jenis RUPS
RUPS merupakan agenda penting bagi perusahaan dan bahkan saking pentingnya terkait hal ini juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. RUPS adalah ajang bagi para pemegang saham untuk menyampaikan pendapat dalam menentukan kebijakan. Berikut ini jenis RUPS berdasarkan kepentingannya, yaitu:
1. RUPS Tahunan
Jenis RUPS ini sesuai namanya diadakan setiap satu tahun sekali dan menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh perusahaan. Biasanya rapat yang dihadiri oleh para pemegang saham, direksi, dan komisaris ini dilakukan akhir tahun saat sedang tutup buku.
Direksi dan komisaris akan memberikan laporan kepada para pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut terkait perusahaan. Mulai dari laba, keuangan, modal, serta catatan lainnya. Di akhir rapat, para pemegang saham akan memberikan saran dan pendapat berdasarkan laporan yang diberikan tersebut.
Pemegang saham dan pihak lainnya akan memberikan masukan tentang apa yang harus dilakukan oleh perusahaan nantinya dalam satu tahun ke depan. Nantinya hal tersebut juga akan menjadi bahasan untuk RUPS di tahun berikutnya. Untuk pengadaannya, minimal harus dilakukan 6 bulan setelah RUPS sebelumnya.
2. RUPS Luar Biasa
RUPS jenis ini bisa dilakukan sewaktu-waktu dan bukan merupakan agenda rutin. Biasanya RUPS luar biasa dilakukan untuk membahas hal yang perlu disampaikan dari rapat tahunan sebelumnya. Jika pada RUPS sebelumnya belum sempat dibahas karena ada banyak sekali pembahasan, maka diadakanlah RUPS luar biasa ini.
Selain itu, RUPS luar biasa juga bisa diadakan saat perusahaan mengalami masalah baik dalam hal keuangan, manajemen, dan lainnya. Karena membutuhkan keputusan sesegera mungkin dari para pemegang saham, maka diadakanlah RUPS luar biasa.
Beberapa masalah yang mungkin dibahas dalam RUPS seperti keputusan untuk membubarkan perusahaan hingga rencana penggabungan dan pengambilalihan perusahaan. Selain itu, mengangkat dan memberhentikan dewan komisaris dan direksi serta menyetujui permohonan dari perusahaan untuk mengajukan pailit juga dibahas dalam rapat ini.
Bisa dibilang RUPS luar biasa sifatnya darurat dan bahkan bisa dilakukan setiap saat tanpa adanya batasan waktu. Jika berkaitan dengan hukum, maka pihak Pengadilan Negeri setempat harus mengetahuinya.
Pihak yang boleh mengajukan RUPS
Selain dihadiri oleh orang-orang penting pemegang keputusan, RUPS juga hanya bisa diajukan oleh pihak-pihak tertentu saja dan terbatas karena cara pengajuannya melewati beberapa tahapan. Berikut ini pihak-pihak yang boleh mengajukan RUPS, di antaranya:
1. Dewan Komisaris
Meskipun dewan komisaris bukan merupakan pemilik strata tertinggi perusahaan, namun mereka berhak untuk mengajukan RUPS. Dewan komisaris biasanya mengajukan untuk mengadakan rapat pemegang saham karena ada laporan penting yang harus disampaikan secara formal.
Daripada menunggu RUPS tahunan yang diadakan setahun sekali, maka dewan komisaris bisa mengajukan RUPS luar biasa jika keadaannya memang sudah mendesak.
2. Pemegang Saham
Mengingat RUPS sendiri merupakan singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, maka para pemegang saham juga berhak untuk mengajukan RUPS luar biasa. Pengajuan bisa dilakukan baik oleh satu orang saja maupun berkelompok ramai-ramai karena setiap pemegang saham memiliki hak yang sama.
Pengajuan RUPS yang dilakukan oleh para pemegang saham harus mewakili 10% suara. Jika hanya diajukan oleh satu orang dan tidak memenuhi jumlah suara tersebut, maka RUPS luar biasa tidak bisa diajukan.
Terkait keputusan RUPS, hasilnya harus disetujui oleh setidaknya setengah dari pemegang saham untuk nantinya bisa diambil keputusan. RUPS lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat yang hasil akhirnya akan diberikan kepada pihak komisaris dan direksi.
Tujuan RUPS
Dari uraian di atas, sebenarnya sudah cukup jelas tentang gambaran tujuan RUPS. Rapat ini sifatnya formal dan diatur dalam undang-undang, sehingga baik pihak yang mengajukan maupun peserta rapat harus serius dalam rapat penting ini.
Setiap RUPS harus memiliki tujuan yang jelas untuk dibahas dalam rapat tersebut, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa. Rapat tersebut juga bertujuan untuk memberikan laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan serta apa saja dampak positif dan negatifnya.
Pembahasan terkait laporan pelaksanaan dalam konteks tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan atau Corporate Social Responsibility juga dibahas dalam RUPS. Tak terkecuali hal yang krusial lainnya, seperti laba rugi perusahaan, arus kas, perubahan modal, dan lainnya.
Membahas masalah-masalah yang dihadapi perusahaan adalah tujuan dari diadakannya RUPS. Perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat sehingga harus diadakan musyawarah dan mufakat.
Tata cara RUPS
RUPS merupakan pertemuan yang sangat krusial bagi perusahaan, sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dalam pelaksanaannya. Meski begitu, Anda juga harus siap untuk mengadakan rapat dadakan atau RUPSLB.
Berikut ini tata cara pelaksanaan RUPS yang perlu dilakukan oleh Dewan Komisaris, antara lain:
- Perusahaan/perseroan harus menginformasikan agenda rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman pelaksanaan.
- Melapor ke Pengadilan Negeri setempat agar mendapatkan ketetapan untuk dasar pelaksanaan RUPS.
- Dalam waktu 15 hari harus bisa mengumpulkan para pemegang saham, baik menggunakan suara atau iklan sebelum tanggap RUPS ditetapkan. Jika pihak yang datang kurang dari setengah, sesuai dengan Pengadilan Negeri rapat akan hangus.
- Jika RUPS telah terlaksana, maka perseroan harus memberitahukan hasil rapat selambatnya dua hari kerja dari pertemuan tersebut. Pelaporan ditujukan untuk OJK, media massa, website Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Perseroan.
Pada kasus tertentu, ketika pemegang saham belum terkumpul sepenuhnya, maka rapat RUPS bisa diusulkan kembali hingga 3 kali. Perlu diketahui bahwa dalam setiap prosedurnya, Dewan komisaris harus meminta perizinan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Akan tetapi, jika di kesempatan ketiga, Dewan Komisaris tidak mengajukan izin pada Pengadilan Negeri lagi, tapi kepada Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan izin pelaksanaan.
Kewenangan RUPS
Perlu dipahami bahwa RUPS merupakan pemegang kewenangan tertinggi di perusahaan, sehingga seluruh keputusan yang diambil harus didiskusikan bersama jajaran Direksi dan Dewan Komisaris melalui pertemuan terencana.
Selain itu, berikut ini beberapa pelaksanaan wewenang RUPS:
- Mengubah tatanan Anggaran Dasar perusahaan
- Menyetujui pengajuan permohonan pailit perusahaan
- Memperpanjang waktu berdirinya PT
- Menggambung, mengambil alih, memisahkan, atau membubarkan perusahaan
- Mengangkat dan memberhentikan Direksi atau Dewan Komisaris.
Jadi, RUPS adalah rapat yang sangat penting dalam perseroan yang menjadi wadah para pemegang saham. Dengan memahami pengertian RUPS, maka Anda jadi tahu betapa pentingnya rapat ini.