Bali, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajak investor asing khususnya Korea Selatan (Korsel) untuk bisa masuk berinvestasi ke sektor perasuransian umum dalam negeri. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa terdapat 23 asuransi umum yang mengalami kekurangan modal sesuai dengan POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Umum AAUI, Budi Herawan di sela-sela pagelaran 28th Indonesia Rendezvous di Nusa Dua, Bali (11/10). Ia menyatakan, para investor tersebut bisa mencoba untuk investasi dengan mengakuisisi saham dari asuransi umum nasional.
“Kita melihat selama ini Korea Selatan telah melakukan investasi di Indonesia cukup signifikan, dan pertumbuhannya cukup masif,” kata Budi.
Asosiasi asuransi Korsel sambangi RI bahas AI hingga asuransi wajib
Dia menerangkan, Asosiasi Asuransi dari Korea Selatan telah berkunjung pada Indonesia Rendezvous dan berbagi pengalaman mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) hingga berbagi pengalaman mengenai implementasi asuransi wajib third party liability (TPL).
“Saya gak malu bahwa one step a head dari kita, bagaimana mereka bisa mengimplementasikan AI dari proses klaim, underwriting, itu harus kita tiru dan belajar dari mereka,” kata Budi.
Seperti yang diketahui, melalui UU PPSK, pemerintah mendapat ruang untuk menerapkan asuransi wajib TPL kepada segmen masyarakat tertentu terkait asuransi kecelakaan bermotor. Ia menambahkan, ekosistem perasuransian luar negeri telah terintegrasi melalui digital dan pendekatan AI untuk meningkatkan penetrasi asuransi.
Total ada 45 asuransi jiwa, umum dan reasuransi yang kekurangan modal
Seperti diketahui sebelumnya, hingga Agustus 2024 OJK mencatat masih ada total sekitar 45 perusahaan asuransi, reasuransi baik jiwa dan umum yang belum memenuhi ketentuan Permodalan.
Dari total 45 perusahaan, ada 23 perusahaan asuransi umum dan 15 perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan permodalan sebesar Rp 250 miliar. Sedangkan, terdapat 3 perusahaan asuransi jiwa syariah dan 2 perusahaan asuransi umum syariah yang belum mencapai ketentuan modal minimal sebesar Rp 100 miliar. Kemudian ada perusahaan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan senilai Rp 500 miliar, serta ada 1 perusahaan reasuransi syariah yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 200 miliar.
Dalam POJK, regulator memberikan kesempatan kepada pelaku industri untuk memenuhi ketentuan ekuitas tersebut selambat-lambatnya hingga 2026.