Jakarta, FORTUNE - Setiap pekerja atau buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Namun, terbentuknya organisasi ini harus berdasarkan kepada asas, sifat dan tujuan dari serikat buruh itu sendiri.
Ada dua asas penting yang menjadi patokan saat akan membentuk organisasi serikat pekerja. Asas tersebut meliputi, pertama serikat pekerja menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI. Sedangkan yang kedua, asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Intinya adalah pembentukan serikat pekerja tidak boleh bertentangan dengan landasan tertinggi hukum di Indonesia. Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Lalu apa yang dimaksud dengan serikat pekerja, tujuan, serta landasan hukumnnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian serikat pekerja
Pengertian serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Organisasi ini diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia.
Selain itu, Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, terdapat beberapa fungsi yang dimiliki oleh organisasi ini. Organisasi serikat pekerja berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
Selain itu, serikat pekerja menjadi perwakilan pekerja, karyawan atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Organisasi ini menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui serikat pekerja pula, karyawan dapat menjadikan organisasi ini sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, termasuk kepemilihan saham.
Tujuan serikat pekerja
UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh menyebutkan, tujuan didirikannya serikat pekerja, yaitu untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. Dengan kata lain, tujuan utama serikat buruh bukan terkait kekuasaan, namun kesejahteraan dari anggota atau karyawan yang ada di dalam perusahaan.
keberadaan serikat pekerja juga memiliki banyak manfaat. Organisasi ini dapat menjadi sarana komunikasi efektif dan aspiratif yang dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam rangka produksi.
Meski organisasi ini berpihak pada karyawan, tapi keberpihakannya wajib bersifat objektif, terbuka, dan bertanggung jawab, karena apapun yang terjadi pada perusahaan akan berpengaruh pula pada kondisi karyawan. Sehingga, keberadaan organisasi serikat pekerja bisa menjadi motivator etos kerja. Ketika karyawan merasa ada payung yang melindungi hak-haknya, maka mereka idealnya akan memiliki motivasi kerja yang lebih baik.
Landasan hukum serikat pekerja
Sebenarnya secara hukum, organisasi seperti ini tidak diwajibkan ada dalam satu lingkungan perusahaan. Namun untuk menciptakan ekosistem kerja yang produktif, adil, dan terkontrol, maka organisasi ini disarankan ada untuk karyawan dan perusahaan.
Namun, kebebasan berserikat buruh dijamin oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/International Labour Organization (ILO) dan UUD Tahun 1945 serta tercantum dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Berdasarkan Pasal 11 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyebutkan, untuk membentuk serikat pekerja harus memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota pekerja/buruh dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Selain itu, membentuk serikat pekerja merupakan hak dari semua buruh atau pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
Kemudian di dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja diatur mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja, yaitu melarang seseorang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk tidak membentuk serikat pekerja. Bagi yang melanggar larangan dalam Pasal 28 tersebut, akan dikenakan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.