Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean yang memuat informasi mengenai ekspor barang.
Adapun bentuk PEB ini beragam, seperti dokumen dalam bentuk tulisan formulir hingga data elektronik. Lantas, apa pentingnya PEB dalam kegiatan ekspor barang?
Bagi Anda yang ingin melakukan ekspor atau mengirim barang ke luar negeri, berikut artikel mengenai PEB secara rinci dari pengertian, prosedur, hingga pengisian modul PEB.
Pengertian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, PEB adalah dokumen pabean yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan ekspor barang.
Adapun yang dimaksud dengan kawasan pabean dalam peraturan tersebut adalah batas-batas yang ditetapkan untuk lalu-lintas ekspor dan impor.
Biasanya, area ini diawasi dan diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah dokumen/formulir PEB dilaporkan, petugas di bidang administrasi baru menerbitkan Nota Laya Ekspor (NPE).
NPE ini berguna agar barang yang diekspor ke kawasan pabean dapat terlindungi.
Dilansir laman resmi Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, PEB adalah salah satu prosedur yang diwajibkan bila hendak melakukan kegiatan ekspor barang.
Prosedur pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Berikut prosedur pembuatan PEB untuk kegiatan ekspor:
- Eksportir bisa datang untuk membuat PEB di kantor Bea Cukai terdekat untuk menjabarkan barang-barang yang hendak diekspor.
- Dalam hal ini, eksportir harus membawa dokumen pelengkap pabean yang meliputi:
- Invoice dan packing list
- Bukti Bayar Bea Keluar, berkenaan dengan barang ekspor dikenai Bea Keluar
- Dokumen dari instansi teknis terkait mengenai barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan. - Penyampaian PEB ini dapat dilakukan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Untuk mengurus PEB ini, eksportir hendaknya disampaikan paling cepat 7 hari dari tanggal pengiriman serta paling lama sebelum barang dimuat/masuk di kawasan pabean (luar negeri).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri di PPJK dan wajib menyampaikannya menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
Pengisian modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pembuatan atau pengisian modul PEB, membutuhkan persiapan dan dokumen pendukung mengingat banyak data yang harus dimasukkan ke dalam formulir tersebut.
Agar dapat berjalan lancar dan mudah, Anda harus mengetahui dan memahami modul PEB terlebih dahulu. Pengisian formulir bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk dengan cara manual atau pengetikan secara langsung.
Dalam modul tersebut, terdapat beberapa informasi yang tidak perlu diketik. Seperti informasi tentang kantor pabean, informasi pelabuhan dan lain-lain. Anda cukup memilih sesuai dengan pilihan yang tersedia.
Adapun dokumen yang harus diisi, terbagi beberapa bagian yaitu:
- Informasi eksportir
- Kondisi barang
- Unggah dokumen
- Jenis kemasan
- Nomor kemasan atau nomor peti kemas.
Prosedur ekspor barang
Setelah menyelesaikan PEB, dilansir laman resmi Bea Cukai Bekasi tentang tata cara ekspor yang bisa Anda lakukan:
- Eksportir melakukan penyampaian informasi untuk PEB di kantor Bea Cukai.
- Barang-barang yang telah tercantum dalam PEB akan dilakukan pemeriksaan atau penelitian pihak terkait.
- Jika dalam pemeriksaan tersebut terdapat data yang tidak valid atau tidak sesuai, maka akan diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Jika dalam pemeriksaan larangan dan/atau pembatasan menunjukkan terdapat persyaratan belum sepenuhnya dipenuhi, maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
- Bila hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukan lengkap dan sesuai, persyaratan ekspornya terpenuhi, serta barang termasuk barang yang tidak dilarang atau dibatasi ekspornya, maka PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE.
PEB adalah dokumen yang wajib dimiliki saat hendak melakukan kegiatan ekspor. Melalui artikel ini, semoga dapat membantu Anda saat hendak melakukan kegiatan ekspor.