Ini Perusahaan Penyumbang Pajak Terbesar, Top 2 Diisi BUMN

Tapi, penyumbang pajak terbesar didominasi swasta.

Ini Perusahaan Penyumbang Pajak Terbesar, Top 2 Diisi BUMN
Ilustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah BUMN masuk dalam daftar perusahaan penyumbang pajak terbesar pendapatan negara pada 2021, ketika pemerintah berhasil mencapai target realisasi penerimaan pajak. Meski begitu, penyumbang pajak terbesar masih didominasi  perusahaan privat. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak tahun lalu Rp1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target pemerintah yang tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Angka itu naik 19,2 persen (YoY).

Pertumbuhan tersebut didukung oleh sejumlah sektor kontributor utama pajak negara, yang terjadi berkat pemulihan ekonomi, dampak stimulus pajak, serta pemasukan PPN yang telah kembali melebihi level sebelum pandemi.

Tahun ini, pertumbuhan masih berlanjut. Pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak senilai Rp1.171,8 triliun sepanjang Januari–Agustus 2022. Angka itu sudah mencapai 78,9 persen dari Pagu atau bertumbuh 58,1 persen (YoY). Itu berkat berbagai faktor, seperti pemulihan ekonomi; dampak insentif; dampak kebijakan (penyesuaian tarif PPN dan kompensasi BBM); lonjakan harga komoditas sejak 2021.

Lantas, siapa saja perusahaan penyumbang pajak terbesar dari kalangan BUMN pada 2021? Simak ulasan berikut ini.

Daftar perusahaan penyumbang pajak terbesar dari BUMN

ilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Berdasarkan data Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per Agustus 2022, ada sejumlah BUMN yang tergolong sebagai perusahaan penyumbang pajak terbesar tahun lalu. Tak ketinggalan, ada juga sejumlah emiten swasta dalam daftar.

Sektornya beragam, dari telekomunikasi, perbankan, barang konsumsi primer, hingga energi. Berikut beberapa di antaranya:

  • Sektor telekomunikasi

Dari sektor ini, ada PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Operator pelat merah itu menduduki urutan pertama perusahaan penyumbang pajak terbesar, dengan kontribusi pajak sejumlah Rp9,73 triliun terhadap penerimaan perpajakan tahun lalu.

  • Sektor perbankan

Di sektor ini, kontributor pajak negara terbesarnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang menyetor pajak sejumlah Rp7,83 triliun.

Di posisi kedua ada bank pita emas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pajak yang mereka setorkan ke negara mencapai Rp7,8 triliun.

Kemudian, ada bank privat yang juga tergolong sebagai perusahaan penyumbang pajak terbesar tahun lalu, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Berapa kontribusinya? Rp7,4 triliun.

  • Sektor industri

PT Astra International Tbk (ASII), yang terdaftar di sektor perindustrian di Bursa Efek Indonesia, menyetorkan pajak senilai Rp6,76 triliun. 

  • Sektor energi

Selanjutnya, di sektor energi ada PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang berkontribusi sebesar Rp6,53 triliun terhadap pendapatan pajak negara tahun lalu. Diikuti oleh PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yang menyumbang senilai Rp5,15 triliun.

Kemudian ada PT Indika Energy Tbk (INDY) dengan kontribusi pajak Rp2,94 triliun dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (INTP) yang menyetorkan pajak Rp2 triliun.

  • Sektor barang konsumsi

Tahu produsen mi instan Indomie? Induknya, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), juga termasuk perusahaan penyumbang pajak terbesar tahun lalu, yakni sebesar Rp3,25 triliun.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil