Profit Sharing: Definisi, Cara Hitung, dan Jenisnya

Profit sharing adalah istilah umum di dunia bisnis.

Profit Sharing: Definisi, Cara Hitung, dan Jenisnya
Ilustrasi Profit. Shutterstock/Andrii Yalanskyi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rencana Bagi Hasil atau Profit Sharing adalah persentase pembagian keuntungan tahunan perusahaan dengan karyawan. Tapi, istilah itu juga merujuk pada skema pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelolanya.

Bukan hanya di sistem perbankan syariah, metode ini juga terkenal di metode perdagangan bahkan perusahaan. Dalam konteks hubungan kerja antara pemilik bisnis dan pekerja, rencana bagi hasil tergolong rencana pensiun yang memungkinkan karyawan menerima bagian keuntungan perusahaan.

Mengutip Investopedia, di perusahaan, perlu formula khusus untuk menentukan besaran bagi hasil antara pemilik dan pekerja. Pembagiannya umumnya berlangsung kuartalan atau tahunan.

Salah satu skema paling umum dalam pembagian bagi hasil adalah metode comp-to-comp. Sebagai contoh, misal bisnis perusahaan A punya dua karyawan. Diketahui, karyawan pertama digaji Rp50 juta setahun dan karyawan kedua dibayar Rp100 juta setahun. Apabila pemilik perusahaan membagikan 10 persen keuntungan tahunan, dengan jumlah keuntungan Rp1 miliar.

Maka, berikut ini penghitungan bagi hasilnya:

Karyawan pertama: (10% x Rp1 miliar) x (Rp50 juta / Rp150 juta) = Rp33,33 juta.

Jenis rencana profit sharing

Ilustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery

Skema rencana profit sharing meliputi tiga jenis, yakni paket uang tunai atau saham; paket yang ditangguhkan; dan rencana gabungan.

  • Paket Uang Tunai

Biasanya Anda akan menerima pesangon di akhir tahun atau per kuartal, bergantung pada kondisi perusahaan.

Nilai plusnya, karyawan akan mendapatkan pengembalian instan dari kontribusinya terhadap perusahaan. Di sisi lain, kerugiannya adalah ada pajak yang dikenakan kepada karyawan.

  • Paket yang Ditangguhkan (Deferred Plans)

Jenis kedua ini mengacu pada pembagian keuntungan dalam bentuk dana perwakilan, seperti pemberian penghargaan di masa tertentu seperti pensiun. Karena itu, tidak ada pengenaan pajak secara langsung atas penghasilan karyawan.

Karyawan juga bisa mendapatkan sejumlah opsi investasi sesuai syarat. Nominal penghargaan pun akan meningkat seiring naiknya kontribusi karyawan.

  • Rencana Gabungan

Jenis ketiga ini gabungan dari dua paket sebelumnya. Jadi, sebagian keuntungan diberikan lebih dulu. Tetapi sisanya akan dibagikan secara berkala. Ada juga keuntungan kontribusi yang ditangguhkan ke dana perwalian dan baru diberikan saat pensiun.

Itulah pengertian dari profit sharing yang bisa diketahui untuk para pebisnis, semoga bisa membantu.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil