Apa yang Terjadi Jika Izin Usaha Tambang Dicabut? Ini Efeknya

Presiden Prabowo mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat menyusul desakan publik terhadap aktivitas pertambangan yang merusak alam.
Keputusan telah dikonfirmasi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (10/6).
Keputusan pencabutan IUP tentu akan berdampak signifikan pada perusahan tambang di Raja Ampat. Dalam prosesnya, ada prosedur yang akan dilakukan menangapi keputusan pencabutan izin tersebut.
Sebenarnya, apa yang terjadi jika Izin Usaha Tambang dicabut? Simak dampak, prosedur, contohnya di bawah ini.
Dampak pencabutan Izin Usaha Tambang
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Indonesia harus mengantongi Izin Usaha Tambang (IUP).
Dokumen legalitas tersebut membuktikan bahwa suatu perusahaan memiliki izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Pencabutan izin akan sangat berdampak pada operasional dan reputasi perusahaan.
Lantas, apa yang terjadi jika Izin Usaha Tambang dicabut? Ada beberapa dampak yang dapat terjadi, yaitu sebagai berikut:
1. Kegiatan operasional bisnis harus dihentikan
Saat izin usaha resmi dicabut, perusahaan wajib menghentikan operasional bisnisnya. Semua aktivitas berkaitan dengan penambangan harus dihentikan sejalan dengan keputusan tersebut.
Artinya, perusahan sudah tidak berhak melakukan aktivitas penambangan di suatu wilayah sesuai keputusan hukum yang berlaku.
2. Ada saksi yang perlu dibayarkan
Sejalan dengan keputusan pencabutan IUP, perusahaan diminta pertanggungjawaban hukumnya untuk membayar ganti rugi.
Biasanya, ada saksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan tidak memenuhi kewajiban lingkungan.
3. Turunnya pendapatan masyarakat
Tidak hanya perusahan, dampak pencabutan IUP dirasakan oleh pekerja yang banyak di antaranya berasal dari masyarakat setempat. Karena kegiatan bisnis dihentikan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi.
Akibatnya, pendapatan masyarakat dan pekerja menurun dan tidak mempunyai pekerjaan untuk sementara waktu.
4. Investor menarik investasi
Izin tambang yang dicabut juga dapat mengakibatkan investor menarik investasi. Menurunnya kepercayaan publik pada perusahaan mendorong investor untuk memutuskan mencabut dana investasinya.
Kondisi tersebut juga dapat berdampak signifikan pada kondisi keuangan perusahaan.
5. Pemulihan lingkungan
Tidak hanya ganti rugi saja, perusahaan juga dapat diminta untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan dan lainnya. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajiban lingkungan dan merusak ekosistem.
Prosedur pencabutan IUP
Lewat penjelasan apa yang terjadi jika Izin Usaha Tambang dicabut, dampak signifikan dapat terjadi bagi berbagai pihak. Dalam proses pencabutan IUP, terdapat mekanisme tersendiri yang telah diatur dalam aturan.
Pasal 119 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan salah satu dasar hukum yang banyak dipakai
Adapun prosedur pencabutan IUP yang umum dilakukan, yaitu sebagai berikut:
1. Identifikasi pelanggaran
Langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut dapat mencakup melanggar aturan lingkungan, hak masyarakat, atau melakukan tindakan ilegal.
2. Pemberitahuan dan tanggapan
Setelah itu, pemerintah atau pihak berwenang akan mengirimkan sanksi administrasi berupa surat peringatan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Dari sana, perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan dengan memberikan bukti relevan dan nyata.
3. Peninjauan kasus
Pada proses pencabutan IUP, pihak berwajib akan melakukan peninjauan ulang pada kasus dengan melakukan investigasi lebih lanjut dan mengumpulkan bukti terkait.
4. Penetapan keputusan
Berdasarkan tingkat pelanggaran dan investasi, pemerintah atau lembaga terkait akan memutuskan pencabutan IUP atau tidak.
5. Penerbitan surat pencabutan
Jika perusahan tambang terbukti melakukan pelanggaran, surat resmi terkait pencabutan IUP akan diterbitkan. Surat akan diberikan kepada perusahaan terkait dan diumumkan secara publik.
Contoh kasus pencabutan IUP di Indonesia
Kasus pencabutan izin tambang bukan sekali terjadi di Indonesia. Saat Jokowi masih menjabat, ia pernah mencabut izin usaha tambang pada tahun 2022.
Dilansir situs Sekretariat Kabinet, pemerintah tercatat mencabut sebanyak 2.078 izin perusahan pertambangan mineral batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Pada kesempatan lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming pernah menyampaikan solusi mencabut IUP kepada praktik pertambangan ilegal saat masa kampanye tahun 2024.
Dalam debat cawapres, ia mengungkapnya pencabutan izin sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4 dan nilai-nilai Pancasila, terutama pada sila keempat dan kelima.
Namun, ada tantangan dalam pelaksanaan pencabutan izin usaha pada pertambangan ilegal di Indonesia. Salah satu tantangannya adalah keterlibatan mafia dan sejumlah pihak berkepentingan yang menyalahi aturan.
Di tengah tantangan yang ada, perlu adanya komitmen nyata dari pemerintah dengan keterlibatan presiden dan kementerian terkait untuk berhadapan dengan pihak yang melanggar hukum.
Pemerintah memutuskan cabut 4 izin pertambangan di Raja Ampat
Dari lima profil perusahan tambang di Raja Ampat, pemerintah memutuskan mencabut empat izin perusahaan.
Dilansir Antara News, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adapun empat perusahaan tersebut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil saat rapat terbatas bersama dengan beberapa menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Prasetyo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
Pada kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapan tidak akan mencabut izin usaha pertambangan PT GAG Nikel.
Diketahui Bahlil telah menghentikan sementara aktivitas tambang di sana sejak Kamis (5/6), menanggapi kekhawatiran dan penolakan dari aktivis lingkungan serta masyarakat sipil.
Demikian informasi mengenai apa yang terjadi jika Izin Usaha Tambang dicabut lengkap dengan prosedurnya. Rencana pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat menanggapi aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga alam Raja Ampat dari aktivitas pertambangan yang merusak alam.