Mengenal Keuntungan dan Risiko Mendirikan Usaha CV
Usaha CV terdiri dari sekutu komanditer dan komplementer.
Jakarta, FORTUNE – Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer kerap menjadi pilihan pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha.
Mengutip laman easybiz.id, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Persekutuan ini terdiri dari satu pihak yang bertindak sebagai sekutu komanditer–sekutu pelepas uang atau pemilik modal–dan lainnya adalah sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan CV.
Meski begitu, sebelum mendirikan CV ada baiknya Anda mengetahui keuntungan dan risikonya. Untuk lebih memahami lebih lanjut badan usaha ini, berikut ulasannya.
Keunggulan
Mendirikan badan Usaha CV memiliki beberapa kelebihan, seperti:
- Fleksibilitas batas modal
Tidak ada syarat modal minimum dan modal setor pendirian CV, sehingga pengusaha bisa lebih fleksibel dalam memulai bisnis dengan modal yang lebih kecil, tanpa perlu memenuhi standar tertentu. - Proses yang sederhana
Proses pendirian CV relatif lebih sederhana daripada bentuk usaha lainnya. Proses ini didahului dengan pengajuan nama CV dulu pada Kementerian Hukum dan HAM, melalui sistem administrasi badan usaha, pendaftaran CV, dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkumham. Hal ini juga harus memperhatikan hal-hal yang dipersyaratkan. - Struktur kepemilikan sederhana
Struktur kepemilikian CV pun lebih sederhana dari bentuk lain (seperti Perseroan Terbatas/PT), karena hanya terdiri dari dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif yang menjalankan operasional perusahaan, dan sekutu pasif yang hanya berperan sebagai pemberi modal. - Pengambilan keputusan lebih cepat
Dengan bentuk yang sederhana, CV memberikan keunggulan dengan proses pengambilan keputusan yang lebih cepat, karena tidak perlu ada proses yang lebih rumit, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sifatnya formal dan jadwal teratur.
Risiko
Meski memiliki sejumlah keunggulan, namun CV tak lepas dari banyak risiko yang membayangi, seperti:
- Tidak ada batasan aset
Tidak ada batasan aset perusahaan dan pribadi, sehingga ketika CV merugi dan set perusahaan tidak mencukup, maka sekutu aktif harus menanggung kerugian, sekalipun dengan aset pribadi. Sementara, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetor. - Potensi konflik cukup tinggi
Dengan struktur yang sederhana antara pemilik modal dan sekutu aktif yang menanggung operasional, menghadirkan ketimpangan tanggung jawab. Hal ini punya potensi besar menimbulkan konflik di kemudian hari. - Kestabilan tergantung pada sekutu aktif
Sebagai penanggung jawab operasional, sekutu aktif atau komplementer, memegang peran penting pada kestabilan usaha. Bila sekutu aktif tidak punya kompetensi yang baik, maka risiko gagal meningkat, dan bisa merugikan pihak pemilik modal atau sekutu pasif. Dalam hal ini, pihak sekutu pasif bisa mengalami kerugian lebih besar.
Demikianlah beberapa faktor keunggulan dan risiko dalam mendirikan CV, semogan bisa menjadi pertimbangan sebelum memutuskan membentuk badan usaha.