BUSINESS

Walkot Bogor Ancam Tak Izinkan Holywings Beroperasi Jika Jual Miras

IMB Holywings Bogor adalah izin kafe, bukan bar atau klub.

Walkot Bogor Ancam Tak Izinkan Holywings Beroperasi Jika Jual MirasSalah satu outlet Holywings. (dok. holywings)
10 January 2022

Jakarta, FORTUNE – Holywings, bisnis restoran dan kafe yang bernaung di bawah PT Aneka Bintang Gading tengah mempersiapkan pembukaan cabang barunya di kota hujan, Bogor. Namun, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengancam tak akan mengeluarkan izin operasional Holywings bila tetap menjual minuman keras berkadar di atas 5 persen dan beroperasi layaknya kelab malam. 

Saat mengunjungi lokasi pembangunan kafe Holywings di Bogor, Bima mendapati konsep kafe ini sama saja dengan beberapa cabang lainnya. 

"Saya sudah mengundang pemilik Holywings ke Balai Kota kemarin, menyampaikan hal-hal tersebut," katanya seperti dilansir Antara (9/1).

Sesuai visi Kota Bogor

Bima menegaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Bogor terkait pembangunan Holywings adalah izin kafe, bukan klub malam. Dengan begitu, semua usaha yang ada di Kota Bogor, harus sesuai dengan visi Bogor sebagai kota keluarga dan kota berkarakter religius.

"Tetapi untuk menjual miras apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain kami tidak akan izinkan," ucapnya.

Menurut Bima, Co-Founder Holywings, Ivan Tanjaya, sudah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya agar sesuai dengan visi Kota Bogor. Sebelum konsep tersebut diterapkan, Holywings belum bisa beroperasi.

Bima menyatakan, Holywings tetap bisa tetap menjalankan bisnisnya dengan baik, sekalipun harus menyesuaikan dengan visi Kota Bogor. "Jadi silakan disesuaikan konsepnya, ini daerah yang strategis untuk bisnis, untuk usaha kuliner, ini daerah premium. Banyak wisata kuliner yang berkembang di sini," ujarnya.

Izin Holywings bisa dihentikan

Pendirian Holywings juga menuai tanggapan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Ia menegaskan, bila nantinya Holywings tidak menjalankan usahanya sesuai Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, maka Pemkot Bogor harus menutup kafe tersebut.

"Pemkot harus menghentikan izin dan menutup tempat tersebut jika bentuknya tidak sesuai sebagaimana perijinan yang diajukan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor," ujar Atang kepada seperti dikutip Antara.

Menurut Atang, segala bentuk kegiatan yang mengarah pada hiburan dan melanggar norma agama, serta sosial tidak boleh dilegalisasi, seperti penjualan minuman keras dan tindakan asusila. "Terlebih, lokasinya berdekatan dengan sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana publik lainnya," ucap Atang.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.