Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin 12 Gerai Holywings
Penutupan dikarenakan masalah perizinan dan pelanggaran.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 2 gerai Holywings yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta, karena ditemukan sejumlah pelanggaran.
Kepala Seksi Data dan Informasi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Adi Krisno Prayogo, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin operasi bar & resto tersebut.
“Serentak dilaksanakan di 12 titik lokasi setelah pelaksanaan apel di halaman Balai Kota,” ujarnya seperti dikutip dari IDN Times, Selasa (28/6).
Penyegelan ini, menurutnya dilakukan berdasarkan pada sejumlah ketentuan, mulai dari Peraturan Daerah, Surat Kepala Dinas Parekraf, dan Surat Kepala Dinas PPUKM (Perindustrian, Perdagangan, dan Usaha Kecil Menengah) Provinsi DKI Jakarta.
“Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner/spanduk segel penutupan usaha,” katanya.
Fortune Indonesia sudah menghubungi pihak Holywings pada Selasa (28/6), namun yang bersangkutan belum berkenan memberikan tanggapan atas palksanaan penyegelan ini.
Pencabutan izin karena masalah kelengkapan dokumen
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan, resmi mencabut izin operasi 12 gerai Holywings di DKI Jakarta. Namun hal ini bukan dikarenakan kasus promosi minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang marak diberitakan sebelumnya.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPUKM.
“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika Permata, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Senin (27/6).
Ada gerai yang tak punya surat lengkap
Kepala DPPUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Alo menyebutkan bahwa sejumlah gerai Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ucap Elisabeth.
Dari 12 gerai yang ditutup, bahkan yang memiliki SKP KBLI 47221 hanya tujuh gerai. “Lima lainnya tidak memiliki surat tersebut,” katanya.
Kasus promosi minuman beralkohol
Holywings terlibat kasus promosi minimal beralkohol gratis bagi pelanggan yang bernama Muhammad dan Maria, dan diunggah lewat akun media sosial Holywings. Insiden ini pun kemudian dipermasalahkan oleh berbagai pihak dengan sejumlah tuduhan.
Sebanyak 6 orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 terkait penerbitan pemberitahuan yang menimbulkan keonaran.
Berikutnya, Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP tentang penghinaan, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.