Cara dan Biaya Mendaftarkan Hak Cipta Lagu, Penting bagi Musisi
Hak cipta lagu melindungi hak moral dan hak ekonomi.
Jakarta, FORTUNE – Ekonomi kreatif adalah salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, salah satunya adalah subsektor musik. Namun, seorang musisi yang ingin mengonversi hasil karya lagunya menjadi sebuah komoditas yang bermanfaat secara finansial bagi kehidupannya, perlu memahami jelas tentang hak cipta lagu.
Menurut laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham, pengertian umum dari hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Dengan demikian, lagu sebagai bagian dari seni dan sastra pun masih masuk dalam ruang lingkup karya yang sebaiknya memiliki hak cipta.
DJKI menyampaikan bahwa Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Pentingnya hak cipta lagu
Berbicara tentang hak cipta lagu, sebenarnya sudah melekat pada penciptanya setelah karyanya terwujud atau dipublikasikan. Namun, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan disertai maraknya kejahatan plagiarisme, maka hak cipta atas sebuah lagu penting untuk dimiliki oleh para penciptanya, karena karya mereka wajib untuk dilindungi.
Apalagi, dalam hak cipta, terdapat dua hak eksklusif yang dilindungi, yakni hak moral dan ekonomi, seperti terangkum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mendapat pengakuan atas karyanya, sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.
Wewenang mengenai hal ini berada di bawah DJKI dan kini sudah dapat dilakukan secara online.
Langkah mendaftar
Berikut ini adalah cara mendaftarakan hak cipta lagu secara online:
- Masuk ke situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.
- Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account".
- Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan data diri seperti, nama lengkap, alamat e-mail, password akun, nomor KTP, dan sebagainya.
- Setelah data di formulir terisi seluruhnya, klik opsi “Daftar”.
- Verifikasi akun dengan klik tautan yang dikirim ke e-mail.
- Setelah terverifikasi, lakukan login ulang di situs web tersebut. Untuk pendaftaran hak cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik opsi “Permohonan Baru”.
- Siapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP dan surat pernyataan.
- Unggah semua data dan lampiran yang diminta, lalu akhir dengan klik “Submit”.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran hak cipta sesuai dengan nominal yang tertera dan instruksi yang diberikan.
- Terakhir, DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut. Bila berhasil terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.
Biaya pencatatan
Saat mendaftarkan hak cipta lagu yang dimiliki, tentu musisi perlu membayarkan sejumlah biaya yang akan masuk ke kas negara dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Untuk kategori pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:
- Rp200 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online).
- Rp250 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).
Sementara itu, untuk kategori umum, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:
- Rp400 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online).
- Rp500 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).