BUSINESS

Sejumlah Pihak Masih Menyangsikan Implementasi RCEP

RCEP justru dinilai akan membawa banyak kerugian.

Sejumlah Pihak Masih Menyangsikan Implementasi RCEPShutterstock/Afanasiev Andrii
18 October 2021

Jakarta, FORTUNE - Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) atau Perjanjian Dagang Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional diharapkan dapat segera terimplementasi. Pemerintah Indonesia pun berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera meratifikasi perjanjian dagang ini, namun ternyata masih ada sejumlah pihak yang menyangsikan manfaat dari kesepakatan dengan 'Blok Tiongkok' ini.

Mengutip Antara (15/10), Peneliti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi, Kartini Samon, meminta DPR untuk hati-hati dalam meratifikasi RCEP. Ia menilai perjanjian dagang tersebut justru bisa merugikan petani dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pangan di Indonesia.

“RCEP akan meningkatkan impor sejumlah produk yang akan mempengaruhi, baik petani maupun UMKM pangan di Indonesia. Sejumlah pangan akan mengalami peningkatan impor Indonesia, misalnya gula, daging, dan pangan olahan dari negara RCEP lain, seperti Australia, Tiongkok, Vietnam, dan Thailand,” ujar Kartini.

Menurut studi koalisi yang merujuk pada penelitian UNCTAD, menyatakan bahwa pelaksanakaan komitmen liberalisasi barang RCEP akan memperburuk neraca perdagangan ASEAN, termasuk Indonesia, karena impor di sebagian besar negara ASEAN berasal dari Tiongkok. Penelitian tersebut justru menunjukkan bahwa RCEP justru membawa kerugian mencapai US$8,5 miliar per tahun bagi negara-negara ASEAN.

“Peningkatan nilai defisit perdagangan dapat memperburuk membengkaknya neraca pembayaran Indonesia yang pada akhirnya menyempitkan ruang fiskal negara untuk dapat mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan rakyat,” ucap Rachmi Hertanti, Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ).

RCEP membuat pemerintah perlakukan investor asing sama dengan lokal

Menurut Kartini, RCEP juga akan mengintervensi kebijakan investasi atas tanah. Dalam perjanjian dagang ini, pemerintah wajib memperlakukan investor asing sama dengan investor lokal. Kartini menganggap bahwa situasi ini akan mengubah kebijakan terkait investasi lahan pertanian dengan cukup signifikan.

“RCEP mempersempit ruang kebijakan untuk mengatasi masalah yang timbul pasca pandemi. Di RCEP diatur jika diratifikasi, akan mengunci level liberalisasi, pemerintah meliberalkan sejumlah sektor yang ditetapkan dan tidak bisa mundur,” ucap Kartini dalam berita Antara.

RCEP tidak akan buka ruang yang lebih besar untuk liberalisasi pasar

Lebih lanjut, Rachmi menjelaskan bahwa RCEP tidak akan banyak membuka ruang yang lebih besar untuk liberalisasi pasar. Menurutnya, komitmen liberalisasi dalam RCEP lebih rendah dibandingkan dengan ASEAN+1 FTA.

Ia juga menilai bahwa manfaat Regional Value Chain (RVC) seperti yang diharapkan pemerintah Indonesia di kawasan RCEP tidak terjadi dengan serta merta hanya melalui ratifikasi perjanjian dagang RCEP. Masih ada faktor lain yang mempengaruhi keberhasilan untuk bisa memanfaatkan RCEP, yakni investasi dari perusahaan–perusahaan terkemuka di berbagai negara maju.

Rachmi menjabarkan 4 syarat yang jadi nilai tawar bagi para investor, seperti biaya produksi yang efisien, tenaga kerja murah, kemudahan pajak, dan akses terhadap sumber daya alam. “Pastinya agenda RVC ini akan menjadi persaingan menuju ke bawah yang mengorbankan masyarakat, khususnya hak-hak buruh dan dampak luas terhadap kehidupan rakyat atas praktek ekstraksi sumber daya alam,” katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.