Tantangan Valuasi Kekayaan Intelektual dalam PP Ekonomi Kreatif No.24
Kekayaan intelektual bersifat intangible.
Jakarta, FORTUNE – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, menilai valuasi nilai kekayaan intelektual masih jadi tantangan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif.
Oleh karena itu, penjaminan produk kekayaan intelektual untuk pengajuan pembiayaan ke bank maupun lembaga jasa keuangan non-bank, belum bisa langsung diterapkan.
“PP ini harus punya ketentuan-ketentuan teknis. Harus melibatkan banyak pihak, seperti lembaga keuangan, penilai (evaluator), dan yang paling utama melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kenapa? Karena dalam daftar jaminan yang diakui oleh OJK, jaminan intangible (aset tidak berwujud atau aset yang tidak bersifat fisik) tidak termasuk, jadi poin ini harus dimasukkan dulu,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Rabu (20/7).
Triawan mengapresiasi upaya pemerintah dalam membuat terobosan untuk sektor ini. Namun, perjalanan dari pembentukan ekosistem pinjaman dengan obyek jaminan kekayaan intelektual–seperti karya seni–masih panjang.
“Ini harus diikuti oleh diskusi-diskusi konstruktif, bukan hanya oleh para pelaku seni, namun juga asosiasi evaluator atau jasa penilai, dan diikuti perubahan di OJK,” kata ayah dari musisi Sherina Munaf ini.
Kekayaan intelektual bersifat intangible
Triawan mengutarakan bahwa kekayaan intelektual yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsa, seperti karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, bersifat intangible.
“Selama ini, valuasi yang dilakukan oleh jasa penilai itu kayak properti, barang, yang semuanya tangible (bisa dilihat fisiknya). Kalau kekayaan intelektual bagaimana menilainya? Apakah reputasi si penciptanya, atau kontrak-kontrak royalti yang pernah diterima sebelumnya, yang bisa dikatakan bernilai tetap,” kata Triawan. “Ini masih panjang, jangan buru-buru, gitu.”
Sebagai tambahan, saat ini penggunaan sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai jaminan belum bisa terwujud karena masih terdapat tantangan pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator.
Terobosan yang menarik
Senada dengan Triawan, Riri Muktamar, CEO Tulus Company dan 321 kepada Fortune Indonesia mengatakan, upaya pemerintah untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan atas pengajuan utang ini adalah sebuah terobosan yang sangat menarik.
Hal tersebut dinilai sebagai langkah baik dalam menentukan valuasi yang jelas bagi -karya seni. “Valuasi karya-karya seni yang juga kebetulan merupakan aset perusahaan. Kemudian, akan membantu juga penciptaan valuasi yang jelas bagi perusahaan-perusahaan yg memiliki aset-aset kekayaan intelektual,” katanya.
Penguatan aspek legal dan valuasi
Riri menyebutkan bahwa tantangan yang masih harus dihadapi dari pemberlakuan PP no.24/2022 ini adalah penguatan aspek legal yang bisa menjadi bukti kuat dan jelas atas produk-produk kekayaan intelektual.
Menurutnya, baik Pemerintah maupun pemilik kekayaan intelektual perlu lebih percaya diri dalam mencari data-data pembanding di negara-negara industri kreatif yang sudah lebih maju, lalu membuat simulasi sendiri untuk dijadikan acuan awal valuasi karya-karya yang dimiliki.
“Misalnya valuasi aset seni Justin Bieber adalah sekian US Dollar, kita mesti percaya diri mengasumsikan valuasi aset seni hasil karya musisi seperti Tulus bernilai 2-5 persen dari nilai aset karya Justin Bieber,” ucap kakak dari musisi Tulus ini.
BRI sambut baik PP No. 24/2022
Sementara itu, dari sisi perbankan, Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, mengatakan bahwa Bank BRI sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia. Pihaknya pun menyambut baik terbitnya PP No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
“Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan asset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan lain sebagainya,” kata Aestika kepada Fortune Indonesia, Rabu (20/7).
PP No.24/2022 diteken Presiden
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, pada 12 Juli 2022. Terbitnya peraturan tersebut memberi angin segar bagi para pekerja kreatif di Indonesia.
Salah satu baleid ini mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Penerbitan PP No.24/Tahun 2022 tersebut akan memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank dengan jaminan karya-karya mereka.
Adapun kekayaan intelektual wajib terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, atau yang sudah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.