Belum lama ini, pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memperbarui aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pemberlakuannya juga direncanakan efektif pada 1 Maret 2025.
Singkatnya, DHE dapat dipahami sebagai masa penempatan dolar di bank dalam negeri dalam kegiatan ekspor. DHE tersebut biasanya diberlakukan pada pengelolaan kegiatan usaha dan hasil barang ekspor dari sumber daya alam (SDA).
Ingin tahu lebih lanjut mengenai apa itu DHE? Simak fungsi hingga aturan terbarunya yang penting diketahui pelaku usaha ekspor.
Apa itu DHE?
Kebijakan DHE SDA diatur oleh pemerintah lewat kementerian terkait. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam
Selain itu, aturan DHE ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Lantas apa itu DHE atas SDA? Merujuk pada aturan yang berlaku, DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengelolaan sumber daya alam.
Adapun DHE SDA mencakup hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Dalam kebijakan DHE, eksportir wajib memasukan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA pada sistem keuangan Indonesia.
Ketentuan pemasukan dan penempatan DHE SDA
Berdasarkan PP No.36/2023, ada beberapa ketentuan penting mengenai pemasukan dan penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia. Berikut beberapa poin pentingnya.
- Eksportir wajib memasukan DHE SDA untuk nilai ekspor minimal 250 ribu dolar AS per dokumen ekspor.
- DHE SDA wajib dimasukan pada rekening khusus DHE SDA pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau bank devisa.
- Batas waktu pemasukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE.
- Minimal 30 persen dari total DHE SDA wajib ditempatkan pada sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu minimal 3 bulan.
- Penempatan bisa dilakukan dalam rekening khusus SDE, deposito valuta asing bank, atau instrumen Bank Indonesia.
- DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan, dan/atau keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas sebagai badan pengawas pada pemasukan serta penempatan DHE SDA.
Tujuan kebijakan DHE SDA
Seperti yang diketahui, devisa merupakan aset dan kewajiban finansial yang biasanya dipakai dalam transaksi internasional. Keberadaan devisa tentu berperan dalam perekonomian suatu negara, termasuk DHE SDA.
Terdapat beberapa tujuan pemerintah menerbitkan kebijakan yang mengatur DHE SDA. Berikut beberapa tujuannya.
- Mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi.
- Mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam.
- Meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengelolaan sumber daya alam.
- Mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Aturan baru DHE
Dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global, pemerintah memperbarui kebijakan DHE sumber daya alam (SDA).
Dilansir situs ekon.go.id, aturan baru DHE akan mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun.
Sebelumnya, kebijakan DHE hanya mengharuskan eksportir menempatkan 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Kebijakan DHE yang juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP Nomor 36 tahun 2023 juga akan tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil. Terlebih eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
Pada aturan baru, pemerintah akan memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah 250 ribu dolar AS per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.
Tujuannya untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Kebijakan baru DHE sedang dipersiapkan pemerintah
Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, PP terkait DHE sedang disiapkan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” ungkap Menko Airlangga dalam siaran pers, dikutip Jumat (31/1).
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkomunikasikan kebijakan kepada seluruh stakeholder. Dengan aturan baru SHE, harapannya penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Adapun pembaruan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan peningkatan ketahanan ekonomi nasional.
Selain itu, harapannya kebijakan baru dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat.
Demikian informasi terkait apa itu DHE dan kebijakan baru yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat!