BUSINESS

Apa itu DHE? Ini Pengertian dan Tujuannya

Ketahui aturan barunya

Apa itu DHE? Ini Pengertian dan Tujuannyailustrasi ekspor dan impor (pexels.com/Kai Pilger)
31 January 2025

Belum lama ini, pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memperbarui aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pemberlakuannya juga direncanakan efektif pada 1 Maret 2025.

Singkatnya, DHE dapat dipahami sebagai masa penempatan dolar di bank dalam negeri dalam kegiatan ekspor. DHE tersebut biasanya diberlakukan pada pengelolaan kegiatan usaha dan hasil barang ekspor dari sumber daya alam (SDA).

Ingin tahu lebih lanjut mengenai apa itu DHE? Simak fungsi hingga aturan terbarunya yang penting diketahui pelaku usaha ekspor.

Apa itu DHE?

Kebijakan DHE SDA diatur oleh pemerintah lewat kementerian terkait. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam

Selain itu, aturan DHE ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Lantas apa itu DHE atas SDA? Merujuk pada aturan yang berlaku, DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengelolaan sumber daya alam.

Adapun DHE SDA mencakup hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Dalam kebijakan DHE, eksportir wajib memasukan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA pada sistem keuangan Indonesia.

Ketentuan pemasukan dan penempatan DHE SDA

Berdasarkan PP No.36/2023, ada beberapa ketentuan penting mengenai pemasukan dan penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia. Berikut beberapa poin pentingnya.

  • Eksportir wajib memasukan DHE SDA untuk nilai ekspor minimal 250 ribu dolar AS per dokumen ekspor.
  • DHE SDA wajib dimasukan pada rekening khusus DHE SDA pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau bank devisa.
  • Batas waktu pemasukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE.
  • Minimal 30 persen dari total DHE SDA wajib ditempatkan pada sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu minimal 3 bulan.
  • Penempatan bisa dilakukan dalam rekening khusus SDE, deposito valuta asing bank, atau instrumen Bank Indonesia.
  • DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan, dan/atau keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas sebagai badan pengawas pada pemasukan serta penempatan DHE SDA.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.