BUSINESS

Cara Membuat eKatalog LKPP serta Syarat Lengkapnya

Simak panduan lengkapnya

Cara Membuat eKatalog LKPP serta Syarat Lengkapnyailustrasi membuat ekatalog (unsplash/scott graham)
27 September 2024

Untuk meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menghadirkan platform EKatalog LKPP.

Platform digital ini memfasilitasi pengadaan barang dan jasa di Indonesia lebih transparan dan efisien. Pelaku usaha bisa menawarkan produk atau layanan secara digital.

Menariknya, eKatalog LKPP bisa dimanfaatkan oleh pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempromosikan produk atau layanannya.

Bagi yang tertarik, berikut cara membuat eKatalog LKPP yang bisa dijadikan sebagai petunjuk.

Syarat membuat eKatalog LKPP

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Berikut ketentuan dan syarat membuat eKatalog yang wajib dipersiapkan terlebih dahulu.

  • Kartu identitas, berupa e-KTP.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
  • Akta pendirian beserta perubahannya dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk pelaku usaha badan usaha).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Tidak sedang dikenakan Status Daftar Hitam.

Cara membuat eKatalog LKPP

Anda bisa melakukan prosesnya secara online untuk bisa membuat eKatalog LKPP. Berikut cara membuat eKatalog LKPP yang bisa diikuti.

  1. Pastikan untuk memiliki akun atau user ID SPSE. Jika belum memiliki akun penyedia, lakukan pendaftaran melalui situs LPSE terdekat dengan kantor pelaku usaha untuk mempermudah proses verifikasi.
  2. Setelah mempunyai akun, pastikan akun SPSE telah teragregasi secara nasional.
  3. Buka situs https://sikap.lkpp.go.id/ di browser.
  4. Masukan informasi nama perusahaan atau NPWP di kolom yang tersedia.
  5. Klik Cari Pelaku Usaha.
  6. Lengkapi informasi kualifikasi pelaku usaha pada platform SIKaP.
  7. Unggah dokumen-dokumen pendukung.
  8. Lakukan konfirmasi dan verifikasi melalui email atau SMS.
  9. Tunggu sampai pengajuan mendapatkan persetujuan.
  10. Datangi situs https://e-katalog.lkpp.go.id/ dan lakukan login sebagai penyedia.
  11. Proses pendaftaran eKatalog sudah berhasil dilakukan.

Dengan melengkapi syarat dan mengikuti cara membuat eKatalog di atas, Anda bisa mendapatkan akses ke berbagai peluang pengadaan pemerintah. Semoga membantu dan selamat mencoba.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.