BUSINESS

Daftar Barang Kena Bea Cukai, Ini Ketentuan dan Tarifnya

Tidak semua barang kena tarif bea cukai.

Daftar Barang Kena Bea Cukai, Ini Ketentuan dan TarifnyaIlustrasi Petugas Bea Cukai. (dok. Bea Cukai)
21 May 2024

Jakarta, FORTUNE - Daftar barang yang masuk Bea Cukai dan tarifnya belakangan menjadi perbincangan publik. Beberapa kasus membuat nama Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau mencuat, mulai dari kasus seorang reviewer yang mengaku mainan yang dikirim rusak, alat belajar difabel yang ditahan selama dua tahun, hingga viral tas selebritas Enzy Storia yang ditahan. 

Masuknya barang ke Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengendalian barang yang masuk atau beredar dilakukan melalui pengenaan bea cukai. Pemerintah menetapkan beberapa karakteristik tertentu untuk menentukan apakah suatu barang dikenakan bea atau cukai.

Pengendalian barang melalui pengenaan bea cukai bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, mengatur konsumsi barang tertentu, dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan mematuhi peraturan bea cukai, diharapkan peredaran barang di Indonesia dapat berjalan dengan tertib dan terkontrol.

Tarif bea masuk dan cukai bervariasi tergantung pada jenis barang, nilai barang, dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Berikut adalah daftar daftar barang yang masuk bea cukai dan tarifnya.

Jenis barang yang dikenakan bea cukai

Ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, sebagai berikut:

  • Etil alkohol atau etanol
  • Minuman beralkohol
  • Produk hasil tembakau.

Adapun alasan pengenaan cukai pada barang-barang tertentu, sebagai berikut:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
  • Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Barang bawaan penumpang

Pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang diresmikan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku pada 6 Mei 2024.

Berikut adalah daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi

  1. Beras: paling banyak 5 kg per penumpang
  2. Gula: paling banyak 5 kg per penumpang
  3. Besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  4. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan
  5. Obat tradisional dan suplemen kesehatan: bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
  6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga: paling banyak 20 piece per orang
  7. Barang tekstil sudah jadi lainnya: paling banyak 5 piece per orang
  8. Mainan: bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
  9. Tas: paling banyak 2 piece per orang
  10. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  11. Tekstil dan produk tekstil (TPT): tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  12. Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  13. Minuman beralkohol: paling banyak 1 liter
  14. Alas kaki: paling banyak 2 pasang per orang
  15. Elektronik: paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB L
  16. Sepeda roda dua dan roda tiga: paling banyak 2 unit per orang
  17. Obat:
    - Sediaan solid/padat (tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya): 30 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan semisolid/semipadat (krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan liquid/cair (sirup/emulsi/suspensi/dan lainnya): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan aerosol: 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk atau sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.
  18. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan:
    - Maksimal 5 pcs per penumpang untuk setiap jenis/item produk.
    Catatan: Untuk bentuk sediaan tablet/kapsul dalam strip/blister/botol dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak 5 dus kecil.
  19. Kosmetik: maksimal 20 pcs per penumpang

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.