BUSINESS

PIRT adalah Pangan Industri Rumah Tangga, Ini Jenis Makanannya

Izin PIRT harus dimiliki oleh IRTP.

PIRT adalah Pangan Industri Rumah Tangga, Ini Jenis MakanannyaIlustrasi UMKM Kerupuk. Shutterstock/Irmen Jagau
19 August 2022

Jakarta, FORTUNE - PIRT adalah jenis izin yang harus dimiliki produsen produk makanan tertentu. Mengetahui jenis makanan yang harus memiliki PIRT amat penting bagi para pemilik usaha kuliner. PIRT adalah izin yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah produk pangan yang diproduksi industri rumah tangga pangan. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

Produk pangan industri rumah tangga yang sudah mendapatkan izin PIRT akan mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Sertifikat ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

Itulah penjelasan tentang apa itu PIRT. Lalu, apa jenis makanan yang harus memiliki PIRT? Berikut rangkuman Fortune Indonesia dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, Selasa, 14 Desember 2021.

1. Hasil olahan daging kering

source_name

Hasil olahan daging kering adalah daging termasuk jeroan, kulit dan serangga yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh produk PIRT ini adalah abon daging, dendeng daging, paru goreng, kerupuk kulit, dan sejenisnya.

2. Hasil olahan ikan kering

Hasil olahan ikan kering adalah ikan dan sejenisnya yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh hasil olahan ikan kering adalah abon ikan, ikan kering, ikan asin, ikan asap, keripik ikan, ebi, terasi kering, ikan goreng, dan sejenisnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.