BUSINESS

Syarat dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang di DJKI Kemenkumham

Penting mendaftarkan merek dagang di DJKI Kemenkumham.

Syarat dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang di DJKI Kemenkumhamilustrasi hak atas kekayaan intelektual/unsplash.com/Markus Winkler)
03 May 2023

Jakarta, FORTUNE - Syarat dan cara mendaftarkan merek dagang di DJKI Kemenkumham perlu diketahui para pebisnis. Mengapa demikian?

Dalam berbisnis sangat penting memiliki merek dagang yang telah terdaftar secara hukum. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan mendaftarkan merek dagang, di antaranya untuk meningkatkan daya saing usaha dan mencegah sengketa bisnis. 

Salah satu sengketa bisnis yang dapat dijadikan pelajaran adalah kasus perebutan merek dagang olahan ayam. Jangan sampai ketika usaha sedang melejit, Anda justru menerima gugatan yang berujung pada penutupan usaha atau penggantian merek dagang. Oleh karena itu, jangan menunda untuk mendaftarkan merek dagang.

Apa itu merek dagang? Dapat diartikan bahwa merek dagang adalah identitas usaha yang menjadi karakteristik antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya. 

Dalam sebuah mereka ada banyak detail elemen yang menjadi identitas, seperti tampilan grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga susnan warna, serta unsur kombinasi unsur lainnya.

Jika ingin mendaftarkan merek dagang, bisa langsung mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui situs merek.dgip.go.id.

Perlu diperhatikan bahwa sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Caranya dengan mengecek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Berikut ini syarat dan cara mendaftarkan merek dagang di DJKI Kemenkumham berdasarkan peraturan yang berlaku.

Syarat pendaftaran merek baru di DJKI

Sebelum mendaftarkan merek dagang, Anda harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan ketika mendaftar secara langsung maupun via daring. 

1. Etiket/label merek.
2. Tanda tangan pemohon.
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas. (Belaku untuk pemohon UMKM).Surat Pernyataan UMK bermaterai (Belaku untuk pemohon UMKM).
4. Untuk berkas surat rekomendasi dan surat pernyataan UKM, Anda bisa mengunduh contohnya di situs resmi DJKI, yaitu https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur.

Cara mengajukan merek dagang secara daring (online)

1. Registrasi akun di alamat merek.dgip.go.id.
2. Setelah membuat akun, klik menu ‘Tambah’ untuk membuat permohonan baru.
3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas dari merek yang akan didaftarkan.
4. Setelah mendapatkan kode billing, lakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI sesuai dengan tagihan yang tertera.
5. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
6. Jangan lupa untuk mengunggah data-data pendukung yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek baru.
7. Periksa kembali data-data yang Anda masukkan.
8. Jika sudah sesuai, klik tombol ‘Selesai’.
9. Permohonan pendaftaran merek baru diterima oleh DJKI.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.