BUSINESS

Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus, Kriteria, dan Lokasinya

KEK jadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus, Kriteria, dan LokasinyaKunjungan Menko Perekonomian ke KEK Galang Batang (31/1/2020). (kek.go.id)
17 November 2022

Jakarta, FORTUNE – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pembuat kebijakan di negara berkembang pun menerapkan berbagai bentuk KEK untuk mendorong pertumbuhan, termasuk dengan menarik investasi asing langsung (FDI).

Indonesia termasuk negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan KEK. Tujuan pembentukannya meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Kawasan Ekonomi Khusus ini diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan industri, impor, ekspor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kawasan Ekonomi Khusus juga dinilai dapat menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan. Kemudian, apakah itu Kawasan Ekonomi Khusus?

Dasar penetapan Kawasan Ekonomi Khusus

Melansir laman Kementerian Investasi, pengambilan keputusan pemerintah dalam menetapkan suatu wilayah sebagai KEK didasarkan pada dua hal, yaitu keunggulan geografis dan sumber daya alam.

Keunggulan geografis berkaitan dengan letak kawasan yang sangat dekat dengan negara tetangga atau jalur perdagangan dunia.

Sumber daya alam juga salah satu hal yang sangat penting dalam pertimbangan pemerintah menentukan KEK. Indonesia perlu membuat kluster KEK di berbagai daerah sehingga tiap daerah bisa memiliki pusat perekonomian sendiri dalam konteks KEK.

Pemerintah menetapkan daftar industri prioritas dan KEK sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Investor yang berinvestasi di daftar industri prioritas dan KEK akan mendapatkan insentif. Insentif tersebut berupa insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance, insentif kepabeanan, insentif penanaman modal, serta insentif perlindungan lingkungan hidup. Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk segera berinvestasi di KEK yang terdapat di Indonesia.

Cara pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus

Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi dapat mengusulkan KEK dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Alur pengusulan dan dokumen yang diperlukan dapat ditengok pada laman Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia.

Secara singkat, kriteria lokasi usulan KEK adalah:

  • Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung
  • Mempunyai batas yang jelas
  • Telah dikuasai paling sedikit 50 persen dari yang telah direncanakan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.