BUSINESS

Apa itu Firma? Ini Pengertian, Ciri, Contoh, dan Jenisnya

Simak contoh perusahaan firma di Indonesia di sini.

Apa itu Firma? Ini Pengertian, Ciri, Contoh, dan Jenisnya(pexels.com)
19 December 2024

Fortune Recap

  • Firma adalah badan usaha dengan nama bersama, memiliki tanggung jawab bersama, dan harta kekayaan tidak terpisah dari pengurusnya.
  • Ciri-ciri firma antara lain pendirian dengan nama bersama, didirikan lebih dari satu orang anggota, dan semua anggota wajib menyetor modal ke dalam perusahaan.
  • Jenis-jenis firma meliputi firma jasa, firma dagang, firma umum, dan firma terbatas.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Salah satu jenis badan usaha yang paling umum digunakan oleh para pelaku bisnis adalah firma. Secara umum, firma adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.

Istilah firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu "vennootschap onder firma" yang merujuk pada kemitraan dagang antara beberapa perusahaan. Bentuk perusahaan yang berupa firma dapat ditemukan di berbagai sektor, seperti penerbitan, perdagangan, jasa, hingga kantor-kantor konsultan hukum dan akuntansi.

Berikut penjelasan lengkap tentang firma, mulai dari pengertian, dasar hukum, ciri-ciri, contoh, dan jenisnya. Simak di bawah ini, ya!

Pengertian firma

Menurut Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan, firma adalah jenis badan usaha yang berbeda dari badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).

Dalam PT, harta kekayaan perusahaan terpisah dari pengurusnya. Sementara dalam firma, harta kekayaan tidak terpisah dari pengurus. Oleh karena itu, tanggung jawab dalam firma mencakup harta kekayaan pribadi para pengurusnya.

Menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), firma adalah suatu bentuk perseroan yang dibentuk untuk menjalankan usaha dengan menggunakan satu nama yang sama.

Dalam firma, diperlukan adanya kesepakatan di antara para pihak yang terlibat dalam usaha untuk menentukan nama bersama tersebut.

Dalam sebuah firma, minimal terdapat dua anggota yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap badan usaha tersebut. Saat mendirikan firma, para anggota akan menyetorkan kekayaan pribadi mereka sesuai dengan ketentuan di akta pendirian perusahaan.

Kekayaan yang disetorkan dapat berupa uang, barang, atau aset tetap yang dapat diubah menjadi uang.

Ciri-ciri firma

Ada beberapa ciri badan usaha firma, antara lain:

  1. Pendirian dilakukan menggunakan nama bersama.
  2. Didirikan oleh lebih dari satu orang anggota.
  3. Semua anggota wajib menyetor modal ke dalam perusahaan, baik berupa uang maupun barang.
  4. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk bertindak atas nama firma di hadapan pihak ketiga.
  5. Perjanjian yang dibuat oleh salah satu anggota akan mengikat anggota lainnya terhadap pihak ketiga.
  6. Setiap anggota bertanggung jawab secara bersama-sama kepada pihak ketiga.
  7. Pembagian keuntungan dilakukan secara adil di antara semua anggota dan diatur dengan jelas.

Jenis-jenis firma

1. Firma jasa

Firma yang bergerak di bidang ini beroperasi dalam industri jasa. Kegiatan utamanya adalah menawarkan jasa yang didasarkan pada keahlian tertentu.

Contoh perusahaan firma jasa antara lain firma hukum dan firma akuntansi yang biasanya dimiliki oleh orang-orang ahli di bidangnya masing-masing.

Beberapa contoh firma hukum di Indonesia meliputi Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm), ABNR Counsellors at Law, hingga Assegaf Hamzah & Partners. Sedangkan contoh firma akuntansi meliputi Deloitte, PwC Indonesia, Ernst & Young (EY), hingga KPMG Indonesia.

2. Firma dagang (Trading partnership)

Firma dagang atau trading partnership beroperasi di sektor perdagangan dengan fokus utama pada pembelian dan penjualan barang. Salah satu contoh perusahaan firma dagang terkenal adalah brand asal Amerika Serikat penyedia peralatan olahraga terbesar di dunia, Nike.

Kemudian, salah satu perusahaan sepatu yang awalnya hanya memproduksi sepatu untuk skateboard kini telah berkembang menjadi merek terkenal di seluruh dunia, yaitu Vans.

3. Firma umum (General partnership)

Firma umum atau general partnership adalah jenis firma yang semua anggotanya memiliki kekuasaan tidak terbatas. Setiap anggota bertanggung jawab secara setara dalam menjalankan operasional perusahaan.

Contoh firma umum adalah para pengusaha yang sepakat untuk bekerja sama dalam bentuk firma dengan tujuan untuk mengembangkan usaha mereka.

4. Firma terbatas (Limited partnership)

Jenis firma yang terakhir adalah firma terbatas atau limited partnership. Berbeda dengan firma umum, firma terbatas terdiri dari anggota yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab terbatas dalam menjalankan perusahaan.

Beberapa contoh perusahaan firma terbatas di Indonesia meliputi Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan Firma Panghudi Luhur.

Demikian penjelasan mengenai beberapa contoh perusahaan firma berdasarkan jenisnya, yang mencakup bidang jasa, perdagangan, serta firma umum dan terbatas.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.