BUSINESS

15 Istilah dalam Transaksi Properti Komersial, Wajib Tahu!

Simak istilah penting dalam transaksi properti komersial.

15 Istilah dalam Transaksi Properti Komersial, Wajib Tahu!dok. Agung Podomoro
13 December 2024

Fortune Recap

  • Pahami istilah dalam transaksi properti komersial meliputi aspek teknis, hukum, finansial, dan operasional yang memengaruhi jalannya transaksi.
  • Memahami istilah-istilah dasar dalam dunia properti komersial penting bagi pihak-pihak yang terlibat, baik itu pemilik properti, penyewa, maupun investor.
  • Dengan memahami istilah dalam properti, maka pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan mengurangi potensi risiko.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Dalam transaksi properti komersial, terdapat berbagai istilah yang sering digunakan dan berperan penting dalam proses transaksi. Istilah-istilah ini tidak hanya termasuk aspek teknis, tetapi juga aspek hukum, finansial, dan operasional yang memengaruhi jalannya transaksi.

Memahami istilah-istilah dasar dalam dunia properti komersial penting bagi pihak-pihak yang terlibat, baik itu pemilik properti, penyewa, maupun investor. Dengan mengetahuinya, pihak-pihak yang terlibat dapat lebih siap untuk membuat keputusan dan mengurangi potensi risiko.

Berikut kumpulan istilah dalam transaksi properti komersial yang wajib diketahui:

  1. Lease Agreement (Perjanjian Sewa): Dokumen hukum yang mengatur ketentuan sewa properti komersial antara pemilik dan penyewa, termasuk masa sewa, biaya, hingga tanggung jawab pemeliharaan.
  2. Rental Yield (Penghasilan Sewa): Persentase pengembalian investasi dari pendapatan sewa yang diperoleh dibandingkan dengan nilai properti.
  3. Cap Rate (Capitalization Rate): Persentase yang menunjukkan potensi pengembalian investasi properti, dihitung dengan membandingkan pendapatan operasional bersih dan nilai pasar properti.
  4. Common Area Maintenance (CAM): Biaya untuk pemeliharaan area bersama dalam properti komersial yang dibagi antara penyewa dan pemilik.
  5. Triple Net Lease (NNN Lease): Jenis perjanjian sewa yang menempatkan penyewa untuk bertanggung jawab pada biaya-biaya properti seperti pajak, asuransi, dan pemeliharaan.
  6. Escrow Account (Rekening Escrow): Rekening yang dikelola oleh pihak ketiga untuk menahan dana sewa atau pembayaran lainnya sampai persyaratan tertentu terpenuhi.
  7. Zoning Laws (Peraturan Zonasi): Peraturan pemerintah setempat yang mengatur penggunaan lahan dan jenis bangunan yang diizinkan di suatu wilayah.
  8. Due Diligence (Kepastian Hukum): Proses verifikasi menyeluruh terhadap properti sebelum pembelian untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan oleh penjual.
  9. Commercial Mortgage-backed Security (CMBS): Instrumen keuangan yang diterbitkan dengan menggunakan hipotek komersial sebagai jaminan.
  10. Letter of Intent (LOI): Dokumen yang menyatakan niat serius seseorang atau perusahaan untuk melaksanakan transaksi, termasuk ringkasan persyaratan transaksi yang diusulkan.
  11. Gross Lease dan Net Lease: Perjanjian sewa bruto (Gross Lease) mengalihkan biaya operasional properti kepada pemilik, sedangkan perjanjian sewa bersih (Net Lease) membebankan biaya tambahan kepada penyewa.
  12. Vacancy Rate (Tingkat Kehampaan): Persentase ruang komersial yang kosong atau belum disewakan dalam suatu properti.
  13. Cash on Cash Return (Pengembalian Uang Tunai): Pengukuran pengembalian investasi properti berdasarkan kas yang diinvestasikan.
  14. Exit Strategy (Strategi Keluar): Rencana investor untuk menjual atau mentransfer kepemilikan properti di masa depan.
  15. Renegotiation Clause (Klausul Negosiasi Ulang): Klausul dalam perjanjian sewa yang memungkinkan untuk merundingkan kembali syarat-syarat sewa di masa depan.

Memahami istilah dalam transaksi properti komersial adalah langkah penting sebelum terlibat di dalamnya. Dengan pemahaman yang tepat, pihak-pihak terkait dapat mengurangi potensi risiko dan mengoptimalkan hasil dari transaksi properti komersial yang mereka lakukan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.