Pembiayaan Ultra Mikro (UMi): Syarat, Skema, dan Bunganya
Simak penjelasan UMi hingga syarat untuk mendapat pendanaan.
Fortune Recap
- UMi adalah program pembiayaan untuk usaha ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta.
- Pembiayaan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti PT Pegadaian, Bahana Artha Ventura, dan Permodalan Nasional Madani.
- Sumber dana berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah, dan lembaga keuangan domestik maupun internasional.
Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalahBantuan Sosial untuk meningkatkan kemandirian usaha mikro yang berada di lapisan paling bawah dan belum terjangkau oleh fasilitas perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
UMi menawarkan pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 juta per penerima yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Untuk koordinasi pembiayaan UMi, pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai pengelola dana. Pembiayaan ini disalurkan melalui LKBB, antara lain PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Berikut penjelasan tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang perlu diketahui. Simak di bawah ini, ya.
Tujuan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Sumber dana pembiayaan UMi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kontribusi pemerintah daerah, serta lembaga keuangan baik domestik maupun internasional.
Tujuan dari Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan bisnis mereka, sekaligus mendorong peningkatan inklusi keuangan di kalangan masyarakat yang berada di lapisan ekonomi bawah.
Syarat dan ketentuan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Untuk mengakses pembiayaan UMi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Anda tidak boleh sedang menerima pembiayaan atau pendanaan dari program lain yang disalurkan oleh lembaga keuangan atau koperasi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat membuktikan identitas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.
- Memiliki izin usaha atau dokumen keterangan usaha yang sah dari instansi pemerintah atau pihak yang berwenang.
Pemerintah dan penyalur program menggunakan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk memverifikasi data penerima bantuan, guna menghindari penerimaan bantuan ganda.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan tidak terdaftar dalam program bantuan lain untuk dapat mengakses pembiayaan UMi.
Bunga Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Pembiayaan UMi adalah bentuk dukungan finansial untuk usaha kecil dan mikro dengan pinjaman dalam jumlah relatif kecil. Berikut adalah rincian terkait bunga dan ketentuan pinjaman UMi:
- Pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.
- Biaya administrasi sebesar 1 persen dari jumlah pinjaman.
- Jaminan yang diperlukan berupa Tanda Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pilihan tenor bulanan:
- Tenor 12, 18, 24, dan 36 bulan dengan bunga flat 1,12 persen per bulan.
Pilihan tenor dan bunga sekali bayar:
- Tenor 3 bulan dengan bunga 6 persen.
- Tenor 4 bulan dengan bunga 8 persen.
- Tenor 6 bulan dengan bunga 12 persen.
Opsi tenor bulanan lainnya:
- Angsuran 3 bulanan (12, 18, 24, 36 bulan) dengan bunga 3,86 persen.
- Angsuran 4 bulanan (12, 24, 36 bulan) dengan bunga 5,47 persen.
- Angsuran 6 bulanan (12, 18, 24, 36 bulan) dengan bunga 9,17 persen.
Peminjam dapat memilih tenor dan bunga yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Perbedaan UMi dan KUR
Meskipun keduanya merupakan program pemerintah untuk memberikan pinjaman modal, terdapat beberapa perbedaan utama antara UMi dan KUR:
1. Lembaga penyalur dan prosedur peminjaman
KUR disalurkan melalui perbankan dan lembaga keuangan, mengikuti prosedur perbankan yang ada. Sementara UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang mengikuti aturan yang berlaku untuk LKBB.
2. Penerima manfaat
UMi diperuntukkan bagi pelaku usaha ultra mikro. Sementara KUR menyasar pelaku usaha mikro dan kecil.
3. Plafon dan jangka waktu pinjaman
UMi memiliki plafon maksimal Rp10 juta dengan jangka waktu pinjaman yang lebih pendek, kurang dari 52 minggu. Di sisi lain, KUR memiliki plafon yang lebih tinggi, hingga Rp25 juta untuk usaha mikro dan Rp500 juta untuk usaha ritel, dengan jangka waktu pinjaman lebih dari 1 tahun.
4. Agunan dan pendampingan
Pada program UMi, tidak diperlukan agunan untuk pembiayaan kelompok, dan pendampingan atau pelatihan sifatnya opsional. Sedangkan KUR membutuhkan agunan sesuai ketentuan perbankan untuk usaha kecil, dan pendampingan tidak diwajibkan.
5. Konsep dukungan pemerintah
Pemerintah mendukung UMi melalui PIP dengan memberikan pinjaman ke LKBB dengan bunga 2-4 persen. Sedangkan untuk KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga.
Skema Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Program pembiayaan UMi dirancang untuk mendukung usaha mikro dan kecil dengan memberikan akses mudah ke modal. Melalui skema ini, pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp10 juta dengan jangka waktu pelunasan hingga 48 bulan.
Proses pengajuan UMi umumnya lebih sederhana dan memungkinkan pengusaha mikro memperoleh dana tanpa birokrasi yang rumit.
Kementerian Keuangan menerapkan pendekatan kelompok dalam pelaksanaan UMi, di mana pengusaha mikro berkumpul dalam kelompok untuk mengakses pembiayaan. Setelah kelompok tersebut mandiri dan memiliki aset yang bisa dijadikan jaminan, anggotanya dapat keluar dan mengakses pembiayaan secara individu.
Pendekatan ini bertujuan memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang tidak memiliki agunan, dengan pendampingan intensif dan tanggung renteng dari pemerintah.
Demikianlah penjelasan tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Mulai dari pengertian, tujuan, syarat, skema pembiayaan, bunga, hingga perbedaannya dengan KUR.