MA Kuatkan KPPU, Garuda Denda Rp1 Miliar dalam Perkara Tiket Umroh
GIAA bisa kena denda keterlambatan sebesar 2% per bulan.
Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menguatkan Putusan KPPU atas perkara praktek diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. MA, dalam perkara yang diputus pada 9 Maret 2022 dan teregristasi dengan nomor 561K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tersebut, menolak kasasi yang diajukan GIAA.
Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.
"Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi, Senin (21/3).
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah melalui Program Wholesaler.
Tindakan GIAA yang membatasi akses angsung pembelian tiket umrah hanya kepada 5 pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha, itu merupakan bentuk diskriminasi yang merugikan masyarakat dan/atau pelaku usaha.
Pembatasan oleh Garuda Indonesia
Pembatasan akses terhadap tiket tersebut dilakukan Garuda Indonesia dengan menerbitkan GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari GIAA.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.
Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp1 miliar.
GIAA mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan memertahankan Putusan KPPU.
Namun, GIAA kembali tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan MA pada 9 Maret 2022 dengan amar Putusan "Tolak" terhadap Permohonan Kasasi tersebut.