Jaga Hak Merek Arc’teryx, Amer Sport Gugat Perusahaan Asal Tiongkok

- Amer Sports Canada Inc. menggugat perusahaan asal Tiongkok yang diduga mendaftarkan merek Arc’teryx secara ilegal di Indonesia.
- Langkah hukum ini bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual dan konsumen di Indonesia dari produk tidak resmi.
- Perlindungan merek penting untuk ekosistem investasi dalam negeri, menurut Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listyanto.
Jakarta, FORTUNE – Amer Sports Canada Inc., sebagai pemilik sah merek Arc’teryx menggugat perusahaan asal Tiongkok yang diduga mendaftarkan merek Arc’teryx secara ilegal di Indonesia. Langkah hukum ini ditempuh sebagai respon atas ramainya penjualan barang Arc’teryx di Bali dan Jakarta tanpa izin distribusi resmi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hadir perwakilan Arc’teryx dari Kanada. Cameron Clark, selaku Head of Legal Arc’teryx Equipment menyatakan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual milik Amer Sports, tetapi juga merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen di Indonesia dari potensi peredaran produk-produk yang tidak resmi.
“Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujar Cameron Clark melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (13/8).
Seperti diketahui, Arc’teryx adalah merek perlengkapan olahraga dan outdoor yang diproduksi oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. Merek Arc’teryx sendiri pertama kali didaftarkan di Kanada pada 1992. Ia menegaskan, Arc’teryx tidak pernah memberikan otorisasi distribusi, maupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko-toko yang beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Perlindungan merek penting untuk ekosistem investasi dalam negeri

Dari perspektif ekonomi, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listyanto, menilai kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap perlindungan merek dagang di Indonesia.
“Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” ujar Eko Listyanto.
Sebelumnya, mengutip laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, merek ARCTERYX didaftarkan sejak 2023 oleh PERFECT SUPPLY CHAIN CO.LIMITED. Nama dan merek itulah yang kini digunakan pada gerai baru tersebut. Sebelumnya, toko serupa dibuka pada Februari lalu, ketika sebuah toko di Bali menggunakan nama dan logo Arc’teryx tanpa izin.
Dengan demikian, Arc’teryx mengimbau seluruh konsumen di Indonesia untuk tetap waspada dan selalu memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian.