Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

21 Jenis Olahraga yang Kena Pajak Hiburan, Ada Padel!

21 jenis olahraga yang kena pajak hiburan
ilustrasi olahraga padel (unsplash.com/vicenzo morelli)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru atas jenis olahraga yang kena pajak hiburan pada tahun 2025. Sejumlah fasilitas olahraga yang dikomersilkan akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

“Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser. Dari yang semula merupakan aktivitas kebugaran kini banyak menjadi layanan rekreasi komersial dengan nilai ekonomi yang menggiurkan,” tulis akun Instagram @pajakku, dikutip Jumat (4/7).

Lantas, apa saja jenis olahraga yang kena pajak hiburan di Jakarta mulai 2025? Simak kebijakannya di bawah ini yang penting untuk diketahui.

Daftar olahraga yang kena pajak hiburan di Jakarta

Dalam kebijakan yang telah ditetapkan, sejumlah olahraga yang dikomersilkan akan dibebankan pajak hiburan, termasuk olahraga padel yang baru-baru ini menjadi tren di kalangan masyarakat.

Berikut daftar lengkap 21 olahraga yang kena pajak hiburan di tahun 2025.

  1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

  2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer

  3. Lapangan tenis

  4. Kolam renang

  5. Lapangan bulu tangkis

  6. Lapangan basket

  7. Lapangan voli

  8. Lapangan tenis meja

  9. Lapangan squash

  10. Lapangan panahan

  11. Lapangan bisbol/sofbol

  12. Lapangan tembak

  13. Tempat bowling

  14. Tempat biliar

  15. Tempat panjat tebing

  16. Tempat ice skating

  17. Tempat berkuda

  18. Tempat sasana tinju/beladiri

  19. Tempat atletik/lari

  20. Jetski

  21. Lapangan padel

Pemerintah DKI Jakarta tetapkan pajak untuk sektor olahraga

Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta resmi menetapkan pajak hiburan untuk sektor olahraga dan aktivitas kebugaran.

Dasar hukumnya tertuang dalam Keputusan Kepala Bappeda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bappeda No. 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan yang ditandatangani pada 20 Mei 2025.

Merujuk pada kebijakan yang berlaku, jenis pajak yang dikenakan merupakan PBJT untuk kategori kesenian dan hiburan. Tarif yang dibebankan sebesar 10 persen yang berlaku untuk pembayaran sewa lapangan, booking lewat platform digital, tiket masuk, atau paket layanan dari penyedia fasilitas.

Adapun tujuan utama dari penyesuaian kebijakan perpajakan ini guna menciptakan keadilan fiskal dan meningkatkan transparansi pengawasan usaha, melansir unggahan akun Instagram @pajakku.

Apakah main golf kena pajak?

Terlepas dari 21 jenis olahraga yang kena pajak hiburan di tahun 2025, tidak sedikit yang mempertanyakan olahraga golf yang tidak kena pajak hiburan. Faktanya, olahraga golf tetap dikenakan pajak melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bukan PBJT. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa jasa penyedia tempat atau ruang serta peralatan untuk bermain golf tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan. Namun, golf masuk ke dalam jasa komersial yang kena PPN.

Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa aktivitas bermain golf diklasifikasikan sebagai jasa komersial bukan hiburan publik. Maka dari itu, pungutan pajaknya dikelola oleh pemerintah pusat lewat mekanisme PPN, bukan PBJT oleh pemerintah daerah.

Itu dia daftar 21 jenis olahraga yang kena pajak hiburan sebesar 10 persen di Jakarta dari tarif yang dibebankan kepada konsumen. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us