Pekerja Informal yang Ditolak KPR Bisa Pakai Skema Rent to Own
SMF rilis skema rent to own untuk miliki rumah.
Makassar, FORTUNE - Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), juga pekerja informal yang belum terlayani atau ditolak untuk mendapatkan fasilitas perumahan subsidi, kini bisa memiliki rumah lewat skema sewa beli (rent to own).
Skema ini merupakan alternatif pembiayaan perumahan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang lebih luas, termasuk masyarakat yang berpendapatan tidak tetap.
Artinya, pekerja dengan penghasilan Rp 2,6 juta hingga Rp 8 juta per bulan, dan masyarakat lajang atau keluarga baru kini bisa berkesempatan untuk memiliki hunian dekat dengan pusat aktivitas.
Menurut Survei yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada 2021 kepada masyarakat dengan penghasilan rata-rata maksimal Rp 10 juta per bulan, ada banyak alasan mengapa mereka belum memiliki rumah.
Pertama, belum menemukan rumah yang tepat (lokasi jauh, tipe tidak sesuai, dan lain-lain) sebanyak 28,60 persen. Kedua belum mampu secara finansial 24,90 persen. Ketiga, belum mampu bayar uang muka atau down payment (DP) 17 persen.
Keempat dan lima, belum mampu bayar cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan masih ada cicilan lain, masing-masing 10,40 persen. Keenam belum perlu 5,40 persen, dan terakhir belum terpikir 2,79 persen, serta lain-lain 0,47 persen.
Karenanya, menurut Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF Heliantopo, alternatif pembiayaan dengan skema rent to own ini dicetuskan. Apalagi, program ini selaras dengan komitmen Perseroan dan implementasi perluasan mandat.
“Program ini merupakan salah satu upaya dan bentuk keberpihakan Perseroan kepada masyarakat untuk memperoleh haknya dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dan belum terfasilitasi," tutur Heliantopo, Jumat (11/8).
Dalam merealisasikan KPR rent to own yang percontohannya rilis pada Juni 2023, SMF menggandeng dua pihak yakni Pinhome dan Karunia Multifinance.
Dalam program ini, SMF berperan sebagai penyedia dana yang disalurkan melalui Kurnia Multifinance selaku lembaga keuangan dengan skema refinancing atas pembiayaan sewa-beli dengan agunan yang diikat fidusia.
Sedangkan Pinhome berperan sebagai aggregator yang menyediakan jasa sewa beli yang membeli rumah secara bulk dari developer dan disewakan (dengan opsi membeli/sewa-beli) pada masyarakat (end-user).
Skema rent to own diharapkan dapat memberikan dampak yang baik dan signifikan baik untuk meningkatkan volume penyaluran pembiayaan perumahan dan pemenuhan backlog perumahan yang masih mencapai angka 12,71 juta.
Berikut cara untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan rent to own:
1. Ajukan minat melalui aggregator
2. Aggregator melakukan transaksi jual beli hunian dengan pengembang (developer) dengan pembiayaan melalui lembaga keuangan sebagai penyalur KPR rent to own
3. Lembaga keuangan penyalur KPR rent to own melakukan refinancing kepada SMF
4. Pembayaran sewa oleh masyarakat langsung ke lembaga keuangan penyalur KPR rent to own