Jakarta, FORTUNE - Kerja sama operasional atau KSO adalah sebuah istilah mengenai dua perusahaan atau lebih yang melakukan kerja sama operasional dalam menyelesaikan suatu proyek. Istilah lain yang kita kenal dengan sebutan joint venture atau joint operation ini dapat berbentuk usaha patungan.
Dalam bentuk usaha patungan ini, perusahaan gabungan menggabungkan sumber produksi, pemasaran, keuangan dan atau hal-hal manajerial lainnya. Umumnya sebuah badan usaha melakukan KSO untuk memperluas wilayah usaha atau menguatkan kualitas produknya.
Ini aturan yang mengatur KSO
Dalam sektor industri, khususnya yang berkaitan dengan konstruksi, KSO merupakan sesuatu yang lazim dan jamak diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa. KSO telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang menyebutkan bahwa kerja sama usaha antar penyedia masing-masing pihak memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab berdasarkan kesepakatan tertulis.
Selain itu, dalam melaksanakan KSO, salah satu badan usaha harus menjadi leadfirm. Adapun yang dimaksud dengan leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70 persen.
Kualifikasi usaha yang dapat melakukan KSO
Kualifikasi Usaha yang dapat melakukan KSO diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020. Pada pasal 13 ayat 1 menyebutkan, hanya penyedia berbentuk badan usaha yang dapat melakukan kerja sama operasi.
Kemudian, pada ayat 2 menyebutkan KSO dapat dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut.
- Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar.
- Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah.
- Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah.
- Mmemiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.
Sementara, pada ayat 3 menyebutkan ketentuan siapa saja yang tidak dapat melaksanakan KSO. Mereka, yaitu pertama penyedia dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil, dan yang kedua penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil.