6 Jenis Badan Usaha, Ketahui ini Sebelum Mendirikan Bisnis
Memiliki karakteristik tersendiri.
Terdapat berbagai badan usaha dalam dunia ekonomi, baik bersifat mandiri maupun kerja sama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) badan usaha adalah sebuah kesatuan hukum (yuridis), teknis, dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan.
Perlu diketahui, badan usaha skala kecil atau besar memiliki peran yang besar dalam menggencarkan perekonomian suatu negara. Maka dari itu, pemerintah sangat mendukung masyarakatnya untuk mendirikan badan usaha.
Namun, sebelum Anda mendirikannya, Anda harus mengetahui berbagai jenis badan usaha. Setiap badan usaha memiliki karakteristik tersendiri.
Berikut ini jenis badan usaha yang perlu diketahui. Simak selengkapnya!
1. CV (Commanditaire Vennootschap)
Jenis badan usaha pertama adalah CV (Commanditaire Vennootschap). Biasanya CV berbentuk kerja sama antara dua pihak yang salah satunya sebagai pemilik modal dan pihak lain yang mengelola dan mengatur modal yang ada.
Pihak yang mengelola modal yang disetorkan disebut sekutu aktif. Sedangkan, pihak yang memberikan modal adalah sekutu pasif.
2. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan bersifat mandiri karena didirikan dan dimiliki hanya satu orang. Pemilik memiliki tanggung jawab penuh atas semua kegiatan yang ada di dalamnya.
Tak hanya itu, pemilik juga bertanggung jawab atas resiko usahanya. Contoh dari perusahaan perseorangan, yakni penjual bakso, rumah makan, dan lainnya.
3. PT (Perusahaan Terbatas)
PT (Perusahaan Terbatas) adalah jenis badan usaha yang memiliki modal bersama atau disebut pemegang saham yang bertanggung jawab sebatas modal disetorkan. Selain itu, PT juga harus berbadan hukum.
Berdasarkan sifatnya, PT terbagi kedalam dua jenis yaitu terbuka dan tertutup. PT yang terbuka biasanya di akhir namanya terdapat tbk (terbuka). Artinya sahamnya bisa dimiliki dan dibeli orang lain di pasar modal. Contohnya PT Unilever Indonesia Tbk.
Sedangkan, PT bersifat tertutup sahamnya tidak diperjualbelikan ke publik dan umumnya hanya dimiliki oleh keluarga.
4. Firma
Jenis badan usaha lainnya adalah firma. Badan usaha ini merupakan kerja sama dari dua orang atau lebih dengan nama bersama. Setiap anggota firma memiliki tugas yang tidak terbatas. Meksi begitu, firma tidak berbadan hukum seperti PT.
5. Koperasi
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dijalankan oleh sekumpulan orang yang memiliki kepentingan bersama. Biasanya, prinsip jenis badan usaha ini berdasarkan asas kekeluargaan.
6. Persero (Perseroan Terbatas Negara)
Jenis badan usaha lainnya adalah perusahaan milik negara atau disebut dengan persero. Badan usaha ini juga dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sifat dari persero sama seperti perusahaan lainnya yaitu untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya. Akan tetapi, kepemilikan saham di perusahaan ini harus dimiliki negara dengan batas minimal 51 persen.
Contoh dari persero adalah PT Kereta Api, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan lainnya.
Itulah tadi jenis badan usaha yang perlu diketahui sebelum menjalankan bisnis. Semoga bisa membantu.