BUSINESS

Perusahaan FMCG Tays Baker Resmi IPO, Bidik Rp86,5 M

Untuk apa dana IPO yang TAYS kumpulkan?

Perusahaan FMCG Tays Baker Resmi IPO, Bidik Rp86,5 MIPO TAYS atau Tays Baker. (PT Jaya Swarasa Agung Tbk)
06 December 2021

Jakarta, FORTUNE - Produsen makanan ringan, PT Jaya Swarasa Agung Tbk (Tays Baker), resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan kode perdagangan TAYS, perseroan tercatat ke dalam sektor manufaktur serta subsektor makanan dan minuman.

Proses pencatatan berlangsung setelah perdagangan sejak 30 November hingga 2 Desember. Perseroan mengklaim, saham TAYS mengalami 26 kali oversubscription pada hari ketiga penawaran umum.

Menurut CEO PT Jaya Swarasa Agung Tbk, Alexander Anwar, kondisi itu menggambarkan hubungan positif antara fondasi kuat TAYS, prospek pertumbuhan yang signifikan, serta peluang cemerlang pasar lokal ataupun internasional di sektor FMCG (Fast Moving Consumer Goods).

“Kami bangga atas kepercayaan para investor kepada Tays Baker (dalam proses IPO),” kata Alex dalam keterangan resminya, Senin (6/12).

Bidik Dana Hampir Rp87 Miliar

Tays Baker melepas 240,300 juta saham baru kepada investor publik. Itu setara dengan 21,87 persen total modal yang perusahaan setor setelah proses IPO.

TAYS sendiri menentukan harga saham senilai Rp360 per lembar. Dengan asumsi semua saham terjual ke publik, maka perseroan mampu mengantongi RP86,5 miliar dari gelaran IPO.

Penggunaan Dana IPO TAYS

Nantinya, perseroan akan menggunakan dana IPO untuk sejumlah keperluan, yakni:

- Belanja modal demi pembangunan pabrik baru (53,69 persen).

- Pembelian dan instalasi mesin-mesin produksi (38,29 persen).

- Keperluan modal kerja (8,02 persen).

Pendirian pabrik baru serta peningkatan kapasitas mesin bertujuan menyokong inovasi produk Tays Baker. Baik untuk masyarakat secara umum maupun kelompok segmen khusus, seperti vegetarian atau konsumen yang membutuhkan makanan-minuman dengan kandungan gula rendah (low sugar).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.