BUSINESS

Sisa Hasil Usaha: Pengertian dan Cara Pembagiannya

Ketahui keuntungan yang didapatkan koperasi

Sisa Hasil Usaha: Pengertian dan Cara Pembagiannyailustrasi anggota koperasi (unsplash.com/Microsoft 365)
28 July 2023

SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah hal yang sangat penting untuk dipelajari, terutama bagi Anda yang kegiatannya erat dengan koperasi. Dengan mengetahui SHU, Anda juga bisa mengetahui keuntungan yang diperolah dan bisa membagikannya sesuai dengan pos masing-masing. Berikut artikel lebih lanjut yang membahas mengenai SHU! 

Apa itu sisa hasil usaha?

ilustrasi anggaran (unsplash.com/Alexander Mils)
ilustrasi anggaran (unsplash.com/Alexander Mils)

Sisa Hasil Usaha atau SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi selama kurun waktu satu tahun. Keuntungan dari SHU ini dapat diperoleh dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, pembayaran pajak dan biaya operasional.

Adapun ketentuan pembagian SHU sesuai dengan peraturan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pada bagian C, dituliskan bahwa pembagian SHU koperasi tidak sama rata atau harus menyesuaikan dengan kontribusi atau jasa yang telah diberikan oleh anggotanya.

Cara pembagian sisa hasil usaha

ilustrasi kalkulasi (unsplash.com/Clayton Robbins)
ilustrasi kalkulasi (unsplash.com/Clayton Robbins)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.