5 Tips Menggunakan Fitur Paylater Dengan Bijak

Ingat, apa yang Anda inginkan, belum tentu Anda butuhkan.

5 Tips Menggunakan Fitur Paylater Dengan Bijak
Ilustrasi Paylater. (123rf)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –Fitur layanan Paylater atau layanan pakai sekarang bayar nanti semakin marak seiring tingginya konsumsi masyarakat. Metode ini pun tak hanya tersedia di platform e-commerce, namun aplikasi milik sejumlah bank pun sudah mulai menyediakan inovasi yang katanya menghadirkan ‘kemudahan’ ini.

Meskipun menghadirkan kemudahan bagi nasabah atau konsumen, namun penggunaannya harus dicermati betul  agar Anda tidak terjebak pada sifat konsumtif di kemudian hari.

Laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, menuliskan bahwa Paylater adalah sistem pembayaran yang ditunda, dengan kata lain Anda bisa membeli barang tanpa harus membayar langsung tapi sebagai gantinya tiap kita membayar tiap bulan beserta bunganya.

Dengan kata lain, sebagai utang, Paylater juga memiliki sejumlah risiko bagi finansial Anda, sehingga butuh kebijakan dalam menggunakan fitur ini. Menukil dari Cermati.com, berikut ini adalah beberapa Tips yang bisa Anda lakukan untuk lebih bijak menggunakan Paylater.

1. Pilih layanan yang legal

Legal di sini berarti terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kredibilitasnya pun terjamin.

Hal ini patut dicatat, mengingat saat ini banyak lembaga keuangan yang menyuguhkan fitur Paylater, namun tidak jelas dasar hukumnya. Oleh sebab itu, harap berhati-hati dengan tidak mudah terpikat oleh berbagai tawaran menarik agar dapat menghindarkan Anda dari berbagai risiko di kemudian hari.

2. Perhatikan skema bunga dan tenor cicilannya

Seperti halnya pinjaman online, Paylater juga memiliki beban bunga yang harus Anda bayar ketika melunasi utang.

Lakukan perhitungkan matang mengenai jumlah utang dengan kesanggupan membayar tagihan dengan beban biaya tambahan serta kemampuan Anda melunasinya secara tepat waktu.

Jika Anda merasa kesulitan dan tidak sanggup, lebih baik jangan pernah memutuskan untuk menggunakan fitur Paylater.

3. Gunakan hanya dalam keadaan darurat

Paylater dihadirkan untuk memberi kemudahan. Maka, cara paling bijaksana dalam memanfaatkan fitur Paylater salah satunya adalah menggunakannya ketika dalam keadaan darurat saja, seperti saat harus membeli obat, namun tak memiliki biaya atau saat harus membayar uang sekolah, namun dana masih terbatas.

Dengan kemudahan dan kecepatan fitur Paylater Anda bisa dengan mudah mendapatkan uang pinjaman atau membeli sesuatu yang sangat penting dengan cepat tanpa harus menunggu gajian lebih dulu.

4. Jangan tergiur promo

Seperti halnya belanja, promo seringkali membutakan mata dan membuat Anda kalap saat mengajukan Paylater.

Promo atau potongan harga yang ditawarkan penyedia layanan Paylater memang bisa membuat Anda lebih hemat, namun jika tidak disikapi dengan bijak, promo bisa membuat Anda konsumtif berbelanja dan berakhir dengan membeli barang-barang yang tidak benar-benar Anda butuhkan.

5. Sadari betul kemampuan dan tujuan Anda

Sebelum memutuskan untuk menggunakan Paylater, Anda harus sadar betul tujuan Anda menggunakannya dan bagaimana kemampuan Anda untuk melunasi tagihan tersebut.

Demikianlah beberapa tips yang bisa bermanfaat untuk Anda terapkan sebelum Anda menggunakan fitur Paylater di berbagai platform e-commerce atau mobile banking. Semoga berguna dan menjadi pengingat yang baik bagi Anda.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil