Mengenal Istilah Money Laundering dan Ciri-cirinya

Money laundering adalah kejahatan yang rugikan banyak pihak.

Mengenal Istilah Money Laundering dan Ciri-cirinya
Ilustrasi cuci uang. (Pixabay/Stevepb)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia keuangan, kita sering mendengar salah satu tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan dikenal sebagai pencucian uang atau money laundering.

Perilaku ini tidak etis ini menjadi masalah serius banyak negara lantaran menimbulkan kerugian cukup besar dan berdampak buruk bagi banyak kalangan. Indonesia memiliki Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai lembaga keuangan yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang atau money laundering ini.

Untuk memahaminya lebih jauh, Fortune Indonesia akan merangkum mengenai money laundering dan ciri-cirinya dengan melansir dari berbagai sumber.

Pengertian

ilustrasi banyak uang (unsplash.com/ Shane)

Menukil Investopedia, money laundering adalah proses ilegal menghasilkan sejumlah besar uang yang dihasilkan oleh kegiatan kriminal, seperti perdagangan narkoba atau pendanaan teroris, tampaknya berasal dari sumber yang sah. Jadi, uang hasil kejahatan yang dianggap kotor, dialihkan pada berbagai kegiatan dan tempat, supaya tidak terdeteksi dan terlihat lebih ‘bersih’.

Secara sederhana, money laundering dilakukan dengan cara menyamarkan sumber dana yang seolah-olah berasal dari aktivitas legal. Biasanya oknum money laundering mengalihkan dana tersebut melalui kegiatan bisnis dan menyerahkan ke Lembaga keuangan yang sah. Tujuannya, supaya usaha untuk memperkaya diri sendirinya tersamarkan.

Kejahatan ini biasanya dilakukan oleh para penjahat kerah putih yang banyak berinteraksi dengan urusan keuangan. Maka, sebagian besar perusahaan keuangan saat ini memiliki kebijakan anti pencucian uang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas tersebut. 

Sistem hukum

ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Indonesia sudah memiliki sistem hukum untuk melawan aktivitas money laundering, salah satunya adalah UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan aturan ini, maka perbuatan yang dikategorikan sebagai money laundering adalah:

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
  2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Sementara, hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tiga langkah money laundering

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Kuncheek)

Melansir situs bfi.co.id, Proses pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional tindakan illegal tersebut, antara lain:

  1. Penempatan (Placement)
    Proses placement adalah ketika dana ilegal tersebut masuk ke dalam sistem finansial, yang dapat berupa bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dan lain-lain. Pada tahapan ini, biasanya pelaku memecah dana ilegal menjadi beberapa pecahan kecil agar tidak mudah terdeteksi. Kemudian, mengalihkan uang tersebut melalui pembuatan cek, deposito, melakukan pembiayaan, dan kegiatan keuangan legal lainnya.
  2. Lapisan (Layering)
    Layering adalah aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari tindakan kejahatan tersebut. Biasanya, hal ini dilakukan dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut dengan pembukaan rekening bank di beberapa negara, dengan kriteria tax havens yang memperbolehkan pemilik instrumen keuangan tidak membayar pajak atas kegiatan usahanya atau investasi. Dengan demikian, uang money laundering akan aman secara nominal karena berada jauh di luar negeri. Cara lain dari proses layering adalah dengan melakukan kegiatan offshore banking dan transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).
  3. Integrasi (Integration)
    Aktivitas integration adalah upaya untuk menggabungkan atau menggunakan uang hasil money laundering untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, dan membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Biasanya, hal ini dilakukan dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Demikianlah beberapa hal yang perlu diketahui dari money laundering. Dengan mengetahui kejahatan ini, maka diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan indikasi pencucian uang.

Related Topics

Money Laundering

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina